Polda Sumsel Tangkap 2 Debt Colletor Tarik Paksa Mobil Debitur

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap dua orang debt collector yang menarik paksa mobil Avanza BG 1645 AG menunggak angsuran.

Dua debt collector tersebut yakni berinisial HDM dan AN. Keduanya menarik paksa mobil Avanza BG 1645 AG milik Abdullah Sani yang sedang dipinjam pamannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menerangkan, kedua tersangka bersama kelompoknya debt collector melakukan penarikan paksa mobil korban pada 27 November 2023 lalu.

Saat itu, mobil korban dipinjam pamannya, dan dalam perjalanan dicegat tiga mobil debt collector.

“Mulanya paman korban belum tahu yang mencegatnya adalah debt collector. Paman korban dicegat rombongan debt collector yang mengaku dari PT MUF. Tiga orang dari mereka masuk ke dalam mobil korban untuk menggiringnya ke kantor MUF karena menyebut mobil itu sedang bermasalah,” ungkap Anwar, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga :  Tak Diberi Uang, Satria Dipukul Pakai Gitar

Saat itu, paman korban menghubungi korban Abdullah Sani untuk datang ke kantor PT MUF. Setelah korban datang ke kantor PT MUF keduanya baru mengetahui kalau menarik paksa mobil adalah rombongan debt collector.

“Di dalam kantor tersebut, korban dipaksa pelaku HDM untuk melunaskan semua angsuran bulanan senilai Rp 32 juta beserta biaya penarikan yang pelaku bebankan kepada korban,” ujar Anwar.

Setelah ditotal, kata Anwar, korban diminta membayar total Rp 45 juta oleh pelaku.

“Saat itu korban hanya menyanggupi membayar angsuran Rp 1 juta dan biaya penarikan sebesar Rp 1 juta,” kata Anwar.

Baca Juga :  Jadi Tersangka, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuk Linggau

Sebelumnya, lanjut Anwar, korban sudah menghubungi pihak leasing PT MUF berjanji akan melunaskan semua angsuran pada Januari 2025.

“Pelaku memaksa korban untuk melunasi sisa angsuran mobil 5 bulan lagi dan juga biaya penarikan dibebankan kepada korban,” terang Anwar.

Karena korban tidak sanggup membayar, pelaku HDM keluar ruangan berpura-pura menelepon atasannya. Namun, hingga 30 menit kemudian, korban didatangi security yang memberi tahu kalau mobilnya sudah ditarik.

“Mobil korban diangkut pakai truk derek oleh para debt collector. Sebelumnya juga mereka sudah merusak kontak kunci mobil korban,” jelas Anwar.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online

Anwar juga mengungkap, kalau pelaku HDM memalsukan sertifikat profesi pembiayaan Indonesia miliknya untuk mendapatkan surat tugas dari perusahaan kolektor.

“Pelaku HDM memalsukan sertifikat profesi dan juga memalsukan tandatangan korban di surat berita acara agar seolah-olah korban sukarela memberikan mobil tersebut,” beber Anwar.

“Dan untuk kesembilan pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi,” tutur Anwar.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, 263 tentang pemalsuan, dan 406 tentang pengerusakan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ANA)

    Komentar