SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan terdakwa Idahsty Angelina Binti Romli Manaf kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada,Selasa (3/10/2023) dengan agenda Nota Pembelaan (Pledoi).
Dihadapan majelis hakim yang diketui Fatimah dan JPU Arni Puspita , tim kuasa hukum terdakwa Idahsty Angelina membacakan Nota Pembelaan di dalam persidangan.
Dalam nota pembelaannya,tim kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan terhadap dakwaan JPU kepada terdakwa yang dinilai tidak sesuai karena memberikan pasal tentang tindak pidana perdagangan orang.
“Setelah dibuktikan dengan pasal-pasal yang disangkakan terhadap terdakwa,unsur-unsur pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan pristiwa yang terjadi oleh karena itu yang dinyatakan terhadap tersangka dan perbuatan tersebut bukan tindak perdagangan orang,” sebut tim kuasa hukum saat bacakan nota pembelaan terdakwa.
Dalam urainya nota pembelaannya disebutkan tim kuasa hukum terdakwa bahwa status korban Salsa Binti Nurmansyah bukanlah seorang korban perdagangan orang, karena sesungguhnya yang terjadi korban Salsabila meminta tolong untuk dicarikan orang melaui tersangka.
Setelah mendengarkan nota pembelaan tim kuasa hukum terdakwa, majelis hakim memutuskan melanjutkan agenda putusan pada pekan depan.
“Baiklah agenda putusan nanti akan dilanjutkan pekan depan,” tegas hakim diakhir persidangan.
Untuk diketahui terdakwa Idahsty Angelina sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman 5 tahun Penjara dengan denda Rp 150 juta dan Subsider 6 bulan penjara.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 12 Jo Pasal 2 UU No.21 tahun 2007 tentang Pembarantasan Tindak Pidana orang.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kejadian bermula bahwa anggota Unit PPA Satreskrim mendapatkan informasi jika terdakwa merupakan seorang mucikari kemudian 3 (tiga) orang dari anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan Penyelidikan dengan cara melakukan komunikasi melalui pesan pribadi lewat akun IG milik terdakwa bernama Snowhite.
Selanjutnya saksi yang merupakan salah seorang anggota Unit PPA Satreskrim melakukan penyamaran dengan langsung menghubungi terdakwa dan berpura-pura minta dicarikan perempuan yang bisa di BO.Kemudian terdakwa mengirim dua buah poto perempuan yang bisa dilakukan eksploitasi ekonomi dan seksual oleh terdakwa.
Selanjutnya salah seorang saksi memilih salah satu perempuan yaitu saksi Gasanopa Maria Yoda Als Salsa dan terdakwa memberikan harga tarif sebesar Rp2,5 juta satu kali main.
Kemudian terdakwa dan saksi yang melakukan penyamaran janjian bertemu di lobi Hotel Novotel Palembang. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Gasanopa untuk datang ke Hotel Novotel Palembang setelah terdakwa tiba lalu saksi lainnya menemui terdakwa dan terdakwa memperkenalkan saksi korban Gasanopa kepada saksi dan saksi menyerahkan uang sebesar Rp2.5 juta kepada terdakwa untuk pembayaran atau Booking korban tersebut.
Lalu terdakwa memberikan Rp1,7 juta kepada saksi korban Gasanopa dan terdakwa mengambil sisa uang sebesar Rp. 800 ribu,lalu terdakwa pergi dan saksi l berpura-pura melakukan registrasi atau memesan kamar di Receptionis, selanjutnya Anggota Unit PPA yang sudah standby di seputaran lokasi parkiran langsung mengamankan terdakwa untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)
Komentar