SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, menjatuhkan vonis hukuman yang berbeda terhadap tujuh terdakwa yang terjerat dalam kasus perjudian sabung ayam.
Vonis paling berat ialah hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Tujuh terdakwa yang dijatuhi vonis ialah M. Yunus, Ego Apriansyah, Subhi, Sarmadinata, Ruslan, Abdurrahman, dan Suryadi.
Putusan vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (10/8/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa tidak ada izin sebagai penyelenggara atau pun penyedia tempat dalam permainan judi adu ayam.
“Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yakni M. Yunus dan Ego Apriansyah dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” jelas majelis hakim saat di persidangan.
Kemudian untuk kelima terdakwa, antara lain Subhi, Sarmadinata, Ruslan, Abdurrahman serta Suryadi, di hukum dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan menerima terhadap putusan tersebut.
Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya, Jaksa JPU Kejati Sumsel menuntut kedua terdakwa yakni M. Yunus dan Ego Apriansyah dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan untuk kelima terdakwa yakni Subhi, Sarmadinata, Ruslan, Abdurrahman serta Suryadi, dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kejadian bermula saat anggota Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya tempat atau gelanggang perjudian sabung ayam milik M. Yunus yang buka pada hari Sabtu dan Minggu petang, di Jalan Darma Bakti, Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang Palembang.
Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Setelah mendapat kebenaran, selanjutnya dua anggota Polda Sumsel pada hari Sabtu, 15 April 2023 sekira pukul 17.00 WIB, langsung menuju tempat perjudian itu.
Pada saat itu sedang diadakan perjudian sabung ayam, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap orang yang melakukan perjudian. (ANA)
Komentar