SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menggelar rekonstruksi perkara pengembangan atas dugaan tindak pidana korupsi Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu.
Dalam rekonstruksi perkara itu, penyidik menghadirkan tiga tersangka baru, Darmawan Iskandar Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Idris dan Karlina, masing-masing selaku komisioner.
Serta menghadirkan tiga terpidana yang sudah divonis bersalah dalam perkara yang sama yakni, Aceng Sudrajat, Herman Fikri dan Romi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya didampingi Kasi Pidsus Julindra Purnama Jaya dan Kasi Intelijen Ario Apriyanto Gofar mengatakan, rekontruksi perkara digelar dari pukul 11.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB dan dihadiri oleh 3 tersangka dan 3 terpidana serta 9 saksi.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melaksanakan Rekonstruksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir. Dalam rekonstruksi ini, penyidik menghadirkan 3 tersangka atas nama DI, I dan K dengan didampingi oleh masing-masing penasehat hukum serta 3 terpidana dalam perkara yang sama,” ujar Kasi Intelijen Ario, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023).
Selain itu, lanjutnya, penyidik juga menghadirkan 9 saksi dalam rekonstruksi perkara. “Penyidik juga menghadirkan saksi yang terdiri dari M, H, IW, Y, TPB, DS, S, EPUI, dan ATH,” terangnya. (ANA)
Komentar