Kejari Rekontruksi Perkara Korupsi Pilkada OI 2020

- Redaksi

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menggelar rekonstruksi perkara pengembangan atas dugaan tindak pidana korupsi Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu.

Dalam rekonstruksi perkara itu, penyidik menghadirkan tiga tersangka baru, Darmawan Iskandar Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Idris dan Karlina, masing-masing selaku komisioner.

Serta menghadirkan tiga terpidana yang sudah divonis bersalah dalam perkara yang sama yakni, Aceng Sudrajat, Herman Fikri dan Romi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya didampingi Kasi Pidsus Julindra Purnama Jaya dan Kasi Intelijen Ario Apriyanto Gofar mengatakan, rekontruksi perkara digelar dari pukul 11.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB dan dihadiri oleh 3 tersangka dan 3 terpidana serta 9 saksi.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melaksanakan Rekonstruksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir. Dalam rekonstruksi ini, penyidik menghadirkan 3 tersangka atas nama DI, I dan K dengan didampingi oleh masing-masing penasehat hukum serta 3 terpidana dalam perkara yang sama,” ujar Kasi Intelijen Ario, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023).

Selain itu, lanjutnya, penyidik juga menghadirkan 9 saksi dalam rekonstruksi perkara. “Penyidik juga menghadirkan saksi yang terdiri dari M, H, IW, Y, TPB, DS, S, EPUI, dan ATH,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru