Kejari Rekontruksi Perkara Korupsi Pilkada OI 2020

- Redaksi

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menggelar rekonstruksi perkara pengembangan atas dugaan tindak pidana korupsi Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu.

Dalam rekonstruksi perkara itu, penyidik menghadirkan tiga tersangka baru, Darmawan Iskandar Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Idris dan Karlina, masing-masing selaku komisioner.

Serta menghadirkan tiga terpidana yang sudah divonis bersalah dalam perkara yang sama yakni, Aceng Sudrajat, Herman Fikri dan Romi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya didampingi Kasi Pidsus Julindra Purnama Jaya dan Kasi Intelijen Ario Apriyanto Gofar mengatakan, rekontruksi perkara digelar dari pukul 11.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB dan dihadiri oleh 3 tersangka dan 3 terpidana serta 9 saksi.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melaksanakan Rekonstruksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir. Dalam rekonstruksi ini, penyidik menghadirkan 3 tersangka atas nama DI, I dan K dengan didampingi oleh masing-masing penasehat hukum serta 3 terpidana dalam perkara yang sama,” ujar Kasi Intelijen Ario, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023).

Selain itu, lanjutnya, penyidik juga menghadirkan 9 saksi dalam rekonstruksi perkara. “Penyidik juga menghadirkan saksi yang terdiri dari M, H, IW, Y, TPB, DS, S, EPUI, dan ATH,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Berita Terbaru