SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Dalam sepekan terakhir, Satuan Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap tindak pidana narkotika terbesar di wilayah hukum Pagar Alam, dengan berat diatas 100 gram. Narkotika yang diungkap ialah jenis ganja dan sabu.
Ironisnya, dari pengungkapan tersebut, Sat Narkoba menemukan 330 gram ganja yang menggunakan modus jual beli online via aplikasi Shopee, yang ditemukan atas dasar laporan masyarakat yang melihat ada bungkusan mencurigakan disebuah pondok di Kelurahan Beringin Jaya yang ditutupi dengan kayu-kayu.
Menurut Kapolres Pagar Alam, AKBP Dolly Gumara, dalam press conference di Mapolres Pagar Alam, Senin (19/7/2021), bahwa awalnya Bhabin Kambtibmas mendapat laporan dari masyarakat terkait bungkusan tersebut. Karena dianggap mencurigakan, maka dilanjutkan dengan melapor ke Sat Narkoba.
“Benar saja, setelah dievakusi bungkusan tersebut berisikan ganja yang diperjualbelikan dengan jasa online,” terangnya.
Melihat modus ini, Kapolres mengatakan bahwa ini merupakan modus baru peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Pagar Alam yang sudah merambah ke bisnis online.
“Dan untuk mengungkap pelaku saat ini kita telah melakukan penyelidikan terhadap usaha pengantar jasa tersebut,” jelas Kapolres.
Dolly melanjutkan, ungkapan selanjutnya tepatnya hari Sabtu (17/7/2021), yakni dengan tersangka Dimas Aryo yang tertangkap didepan SMP PGRI Kelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagar Alam Selatan. Dari tangan tersangka didapakan barang bukti ganja segar dengan berat 600 gram yang disimpan didalam Jok Motor.
“Menurut keterangan tersangka bahwa barang tersebut berasal dari Kabupaten Empat Lawang, sehingga untuk ungkapan lebih lanjut langsung dikoordinasikan dengan Kapolres Empat Lawang,” terangnya.
Kapolres mengungkapkan, bahwa tersangka terancam pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, Kapolres melanjutkan, tepatnya Kamis (15/7/2021), Sat Narkoba juga berhasil menemukan 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12.08 gram dari tangan Nito di kontrakannya di Indra Giri Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagar Alam Selatan.
BB tersebut, ditemukan dibelakang televisi tersangka bersama barang bukti lain seperti 4 Unit Handphone yang berisikan chat transaksi dan beberapa lembar uang kertas. “Dan keduanya, baik itu Dimas Aryo maupun Nito, keduanya ini merupakan bandar,” jelasnya. (ANA)
Komentar