Pelaku Pembuat Video Pornografi Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – BH (47), pelaku pembuat konten video dan foto pornografi terhadap anak di bawah umur ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel. Korbannya ialah B (7), anak tetangga pelaku.

BH ditangkap di kediamannya di Gunung Gajah, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis, 9 Februari 2023. Ditangkapnya pelaku berdasarkan laporan dari National Center For Missing and Exploited Child (NCMEC).

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany mengungkapkan, pihak NCMEC pun melaporkan kejadian ke Bareskrim Polri. Dari Bareskrim Polri menyampaikan informasi tersebut ke personil Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Usai mendapatkan informasi itu, personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan patroli cyber dan penyelidikan serta profiling terhadap pelaku.

“Sehingga didapatkan identitas pelaku, dan melakukan penangkapan pelaku yang berada di rumahnya,” ungkap Barly, Rabu (11/01/2023).

Dikatakan Barly, kronologi kejadian saat korban membuka celana dalam di depan pelaku. Pelaku ini sendiri diketahui merupakan tukang ojek langganan korban ke sekolah.

“Jadi awal mulanya ini saat korban ingin kencing di rumah pelaku. Korban lantas membuka celana dalam di depan pelaku. Dari sanalah pelaku mempunyai hasrat untuk melakukan perbuatan mesum tersebut,” kata Barly.

Adapun modus pelaku, jelas Barly, yakni dengan dibelikan jajan dan diajak nonton film boko-boko di kamar pribadi pelaku. “Tersangka meraba-raba tubuh korban, serta mengambil video dan foto kemaluannya,” jelas Barly.

Dikatakan Barly, tersangka BH melakukan tindak pidana asusila tersebut sejak September 2020 hingga Desember 2022. Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal UUD ITE, UUD Pornografi, dan UUD Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (ANA)

    Komentar