SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), menangkap tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayuagung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Tersangka Ansilah (47) diamankan karena merugikan negara Rp5 miliar.
Sebelum diamankan, tersangka Ansilah tercatat sebagai buronan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka berhasil ditangkap tim Pidsus Kejati Sumsel dibantu Polres OKI, saat berada di kediamannya di Desa Pedamaran, Kabupaten OKI, Senin malam (9/1/2023).
“Tersangka berhasil diamankan di Polres OKI dan langsung dibawa Kejaksaan Tinggi Sumsel,” ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Moch Radyan, Selasa (10/1/2023).
Ansilah sendiri usai ditangkap langsung di tahan, mengingat dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Waktu DPO dia baru berstatus tersangka, makanya tadi malam setelah dia berhasil kita tangkap, diperiksa sebagai tersangka dan langsung di tahan di Rutan Pakjo Palembang,” tuturnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayuagung-Pematang Panggang di Kabupaten OKI.
Adapun tiga nama yang ditetapkan tersangka ialah Ansilah (47), Pete Subur (48) (terpidana kasus narkoba), dan Alm Amacik mantan kepala desa Srinanti OKI.
Menurut Radyan, untuk tersangka Pete Subur (48), itu sudah terpidana kasus narkoba dan telah di tahan di Lapas Kayuagung OKI. Untuk tersangka Amacik mantan Kepala Desa Srinanti OKI sudah meninggal dunia. Sedangkan tersangka Ansilah baru saja diamankan. (ANA)
Komentar