Cabuli Bocah 10 Tahun di WC Masjid, Marbot Ini Ngaku Suka dengan Korban

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Motif Tego (69) nekat mencabuli seorang bocah perempuan berinisial ASA (10), di Masjid kawasan Jalan Harun Sohar Sukadadi, Kecamatan Sukarami Palembang, akhirnya terungkap.

Sebelumnya, Tego nekat mencabuli korban pada (19/12/2022), sekira pukul 15.00 WIB. Pada saat ditemui di Polda Sumsel, Tego mengaku, ia melakukan aksi tersebut di kamar mandi Masjid secara berulang kali.

“Pada saat kejadian saya menggunakan jari saya ke kemaluan korban,” ujarnya Selasa (3/1/2023).

Dijalasian Tego, ia nekat melakukan aksi itu karena merasa kesepian. “Saya sudah bercerai dengan istri saya, dan saya melakukan ini hanya kepada satu anak itu saja,” katanya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit 4 Renakta Kompol Tri Wahyudi membenarkan bahwa pelaku sudah ditangkap.

“Pelaku sudah melakukan aksinya sudah lima kali. Modusnya, pelaku memanggil korban yang memang sering mengikuti pelajaran mengaji di masjid tersebut dan berjanji akan memberikan uang,” katanya.

Akibat ulahnya, pelaku Tego disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 huruf E undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) no 01 tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (ANA)

    Komentar