Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Mobil Seharga Rp300 Juta Jalani Sidang

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Muksin, terdakwa kasus penipuan jual beli mobil Mitshubisi Pajero Sport warna hitam seharga Rp300 juta, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Sidang hari ini, Kamis (24/11/2022), digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dihadapan Majelis Hakim Harun Yulianto dan tim kuasa hukum terdakwa, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Rini Purnawawati, mengahdirkan satu orang saksi bernama Rendi. Saksi mengikuti persidangan secara virtual.

Dalam keterangannya dipersidangan, melalui sambungan teleconference, saat Majelis Hakim menanyakan kepada saksi Rendy, dia membenarkan terdakwa Muksin mentrasfer uang sebesar Rp270 juta.

“Benar yang mulia. Terdakwa Muksin mentrasfer uang sebesar Rp270 juta kepada saya,” kata Rendy.

Hakim kemudian menanyakan kepada saksi, kenapa terdakwa Muksin mentrasfer uang sebanyak itu. Saksi pun menjawab untuk bayar utang kepada dirinya. Mengenai berapa banyak utang terdakwa, saksi mengungkapkan sebesar Rp2 miliar.

“Utang itu digunakan terdakwa untuk melakukan perdagangan perabot rumah tangga,” ungkap Rendy.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Hakim selanjutnya menanyakan kepada terdakwa, apakah merasa keberatan dengan keterangan saksi Rendy. “Saya tidak keberatan, semua keterangannya benar,“ jawab terdakwa, melalui sambungan teleconference.

Seusai sidang, Tim Kuasa Hukum terdakwa Muksin, Arthurius, didamping Iskandar Rizal, mengatakan sidang yang bergulir masih dalam agenda keterangan saksi.

“Hari ini masih dalam agenda keterangan saksi JPU menghadirkan saksi Rendy. Seharusnya saksi Fatmawati yang hadir, namun berhalangan. Jadi hanya saksi Rendy yang hadir,” katanya.

Dia menjelaskan, saksi Rendy dalam persidangan sebagai orang yang memiliki utang piutang kepada saksi korban Suhaimi. Namun saat ditanya terkait nominal utang saksi Muksin, dirinya mengatakan belum mengetahui nominal uang yang dipinjam kepada saksi korban.

“Saya tidak tahu nominalnya. Tapi memang benar antara Rendy dan Muksin ada utang piutang. Sebenarnya memang Rendy tidak ada kaitannya dengan masalah ini, cuma karena pak Suhaimi mentransfer ke Rendy korban Muksin, itu saja,” terangnya.

Untuk sidang selanjutnya, saksi Fatmawati (pemilik rental mobil) dan selanjutnya lagi pihaknya akan menghadirkan saksi merigankan setelah saksi yang dihadirkan JPU.

Arthurius juga nenjelaskan, terkait uang Rp270 juta uang tersebut, dibayar terdakwa Muksin ke saksi Rendy sebagai bayar utang. Menurutnya hubungan Muksin dan korban sebagai utang piutang juga karena Muksin ada mentranfer uang sebanyak dua kali dengan nominal Rp15 juta.

Sementara itu diceritakannya, singkat kejadian bermula saat Terdakwa Muksin menggadaikan mobil ke saksi korban Suhaimi. Lalu dalam pembayar dicicil terdakwa Muksin sebanyak dua kali. Setelah itu terdakwa tidak bisa membayar ke saksi korban, lalu saksi korban berencana untuk menjual mobil tersebut. (ANA)

    Komentar