Kasus Penipuan Proyek Gedung Olahraga, Oknum ASN Dituntut 3 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Nyimas Azizah, dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan, atas dugaan kasus penipuan proyek pembangunan gedung di Kompleks olahraga Jakabaring Sport City (JSC) Palembang.

Tuntutan terhadap terdakwa, diajukan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (24/11/2022). Sidang ini dipimpin Majelis Hakim, Sahlan Efendi.

Melalui sambungan teleconference, JPU Kejari Palembang Satrio, membacakan tuntutannya. Dalam tuntutan, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa Nyimas Azizah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dakwaan kesatu melanggar pasal 378 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nyimas Azizah selama tiga tahun tiga bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU Satrio, saat membacakan tuntutan.

Setelah mendengarkan tuntutan dari penuntut umum, terdakwa Nyimas Azizah melalui penasehat hukumnya dari Posbakum PN Palembang, akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan digelar pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Nyimas Azizah terlibat dalam perkara kasus penipuan renovasi venue Dayung dan venue Sepatu Roda, serta venue Panjat Tebing di Komplek JSC. Nilai proyek ini mencapai Rp19.500.000.000. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:39 WIB

BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB