Kasus Penipuan Proyek Gedung Olahraga, Oknum ASN Dituntut 3 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Nyimas Azizah, dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan, atas dugaan kasus penipuan proyek pembangunan gedung di Kompleks olahraga Jakabaring Sport City (JSC) Palembang.

Tuntutan terhadap terdakwa, diajukan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (24/11/2022). Sidang ini dipimpin Majelis Hakim, Sahlan Efendi.

Melalui sambungan teleconference, JPU Kejari Palembang Satrio, membacakan tuntutannya. Dalam tuntutan, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa Nyimas Azizah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dakwaan kesatu melanggar pasal 378 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nyimas Azizah selama tiga tahun tiga bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU Satrio, saat membacakan tuntutan.

Setelah mendengarkan tuntutan dari penuntut umum, terdakwa Nyimas Azizah melalui penasehat hukumnya dari Posbakum PN Palembang, akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan digelar pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Nyimas Azizah terlibat dalam perkara kasus penipuan renovasi venue Dayung dan venue Sepatu Roda, serta venue Panjat Tebing di Komplek JSC. Nilai proyek ini mencapai Rp19.500.000.000. (ANA)

Berita Terkait

Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur
Polisi Bongkar Dugaan Praktik IMEI iPhone Inter, Empat Terdakwa Jalani Sidang
Kasus Suap Smart Board Rp13,15 Miliar, Direktur PT MSA Dituntut 2 Tahun 2 Bulan
Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain
Spesialis Pelaku Pencurian Motor di Kostan Diringkus Unit Ranmor
Jaksa Minta Eksepsi Iwan Tuaji-Alhepi Ditolak, Kasus Dugaan Fee Proyek PALI Rp872,5 Juta,
Pinjam Motor dengan Alasan Tertentu, Pria di Palembang Diduga Gelapkan Honda Beat Milik Teman
Dua Terduga Pengeroyok Ditangkap di Palembang, Polisi Kantongi Rekaman Aksi Kekerasan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Praktik IMEI iPhone Inter, Empat Terdakwa Jalani Sidang

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Kasus Suap Smart Board Rp13,15 Miliar, Direktur PT MSA Dituntut 2 Tahun 2 Bulan

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Spesialis Pelaku Pencurian Motor di Kostan Diringkus Unit Ranmor

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Jaksa Minta Eksepsi Iwan Tuaji-Alhepi Ditolak, Kasus Dugaan Fee Proyek PALI Rp872,5 Juta,

Berita Terbaru