SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) diberikan tindakan tegas terukur, lantaran mencoba melawan dan hendak melarikan diri oleh Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang pimpinan Kasubnit Iptu Jhony Palapa.
Kedua tersangka yakni M Safriadi (20) warga Jalan Karang Anyar, Lorong Jembatan 5, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus dan Roy (21) warga Lorong Haji Umar, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, ditangkap oleh tim beguyur bae ditempat persembunyian, Rabu (2/11/2022) sekira pukul 14.50 WIB.
Tertangkapnya kedua tersangka, berawal dari penangkapan terhadap tersangka Safriadi yang kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap tersangka Roy. Keduanya kini sudah dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah membenarkan anggota Reskrim khususnya Unit Ranmor berhasil menangkap dua tersangka Curas.
“Kedua tersangka melakukan aksi curas yang terjadi pada Jumat (7/10) sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Musyawarah, Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang,” kata Kompol Haris, Kamis (3/11/2022).
Dijelaskan Kompol Haris bahwa kejadian bermula saat korban RDA (14) seorang pelajar mengendarai sepeda motor, lalu distop oleh tersangka Safriadi, dengan modus meminta antar ke kawasan Jalan 8 Ulu.
Kemudian, sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), korban langsung di suruh turun dari atas motornya dan diancam dengan senjata tajam (sajam) oleh tersangka.
Tak berdaya korban harus merelakan motornya Honda Beat diambil tersangka. Tak terima korban pun melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang”Kedua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh anggota kita karena melawan dan hendak kabur saat di lakukan penangkapan,” ujarnya.
Lanjutnya, selain mengamankan para tersangka juga ikut diamankan barang bukti (BB) berupa pakaian, jaket yang digunakan tersangka saat beraksi. “Atas ulahnya kedua tersangka akan dijerat pasal 365 dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” pungkasnya.
Sedangkan, keduanya tersangka ketika ditemui mengakui perbuatannya. “Kami melakukan aksi ini berdua pak. Sepeda Motor hasil curas itu kami jual Rp 2 juta dan uang untuk membeli kebutuhan sehari-hari saja,” kata Safriadi. (ANA)
Komentar