SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit Tipiring Satmapta Polrestabes Palembang, kembali melakukan giat razia di sejumlah kost-an yang ada di Kota Palembang, Jumat (1/7/2022), dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Giat rutin yang bertujuan untuk menghilangkan penyakit masyarakat tersebut, dipimpin Kanit Obvit Satmapta Polrestabes Palembang, Ipda Oka Endra Yudi, didampingi Katim Tipiring Aiptu Feri.
“Giat tadi malam, kita melakukan penertiban terhadap penyakit masyarakat. Di antaranya kita mengamankan tiga pasang bukan suami istri. Hari ini akan kita bawa ke persidangan,” ujarnya.
Ketiga pasangan tersebut bukanlah pasangan suami istri. Mereka tidak memiliki identitas dan surat resmi nikah. Sehingga ketiga pasangan tersebut digelandang ke Polrestabes Palembang.
Belakangan diketahui keempat pasangan tersebut sebagaian berasal dari Kayu Agung, Banyuasin, dan Kota Palembang. bahkan ada juga yang dibawa umur. “Untuk pasangan yang dibawa umur kita panggil orangtuanya dan kita beri pembinaan,” jelasnya. (ANA)
Komentar