Ini Kronologi Pembunuhan Pasutri di Dusun Sembilan Sungai Paku Pendek

SUARAPUBLIK, PALEMBANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), Direktorat Reserse Kriminal berhasil membekuk Samsudin alias Sam (60), pelaku pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sebelumnya, diketahui korban bernama Somat (40) dan Ida (40) yang merupakan pasangan suami istri (pasutri). Keduanua ditemukan tewas di tempat tinggalnya di Dusun Sembilan Sungai Paku Pendek Desa Sungsang IV kec. Banyuasin II Kab. Banyuasin Prov Sumatera Selatan dengan luka tembak pada hari Jumat (03/6/2022) lalu.

Pelaku mengaku kalau dia melakukan aksinya dengan dua orang temannya yang lain, berinisial KL dan A yang masuk dalam Orang Dalam Pencarian (ODP).

Baca Juga :  BNN Ciduk 3 Pelaku Narkoba, Satu di Antaranya Perempuan

Menurut kronologis pelaku, dia bersama dua temannya mendatangi tempat tinggal korban yang berada di kebun, lumayan jauh dari permukiman warga.

Di tempat kejadian, pelaku sempat mengobrol dengan suami korban dengan alasan meminjam uang. Kemudian saat korban hendak pergi memberi makan burung, di situlah korban ditembak. Setelah itu baru dia mencari istrinya dan juga membunuhnya.

Dari kejadian tersebut, diketahui barang berharga milik korban, berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Revo serta satu ekor burung Murai Batu telah hilang diambil pelaku.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pembunuh Pasutri di Banyuasin

Motif dari pembunuhan tersebut karena pelaku sakit hati dengan korban yang menghina pelaku saat hendak meminjam uang kepada korban.

“Saya sakit hati, minjam uang kepada korban, tetapi istri korban malah ngata-ngatain saya,” ucap Sam.

Motor korban yang diambil pelaku, dibuang ke sungai dengan alasan untuk menghilangkan jejak.

Dari peristiwa ini pelaku dikenakan pasal 340 KUPidana atau pasal 338 KUHPidana atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Mg01)

    Komentar