Dua Pria Pencuri 5 Ekor Kambing di Musi Rawas Diringkus

SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Dua pelaku pencuri 5 ekor kambing di Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas ditangkap. Pelaku ialah Reza Pahlevi (30) dan Tatang Irawan (32) warga Dusun IV Desa Babat.

Aksi pencurian ini terjadi pada Kamis 8 Mei 2025 sekitar pukul 01.40 WIB di kebun sekaligus kandang kambing milik korban Raswan Chandra (50).

Korban saat itu berada di rumah, curiga setelah mendengar suara anjing menggonggong dan melihat pergerakan mencurigakan dari CCTV,” tegas Dedy, Kamis (15/5/2025).

Baca Juga :  Hadiri Acara Kondangan, Motor PNS di Empat Lawang Hilang di Teras Rumah

Korban menyaksikan tiga orang tidak dikenal masuk ke area kandang dan segera menghubungi saksi. Namun, salah satu saksi yang menjaga kebun, Ardiyansyah tidak dapat dihubungi saat kejadian.

Korban pun langsung menuju lokasi bersama saksi lainnya dan menemukan bahwa kambingnya telah dicuri. Ardiyansyah yang sempat melihat para pelaku mengaku tak berani bertindak karena pelaku membawa senjata tajam jenis parang.

Ia juga mengenali salah satu pelaku yang mengenakan hoodie hijau, dan pernah terlihat mengintai kandang kambing beberapa hari sebelumnya.

Baca Juga :  Kerap Transaksi Narkotika di Dalam Rumah, Gerak-gerik Chandra Terendus Polisi

Kapolsek STL Ulu Terawas AKP Dedy Purnomo menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku usai pihaknya menerima laporan dari korban.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif pada Minggu 11 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.

“Saat itu pelaku datang dengan mobil Calya warna putih bernopol F 1674 UY dan membawa 4 ekor kambing. Kami langsung melakukan penyergapan. Meski sempat mencoba melarikan diri, pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek STL Ulu Terawas,” terang Dedy.

Selain menangkap pelaku, polis juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV kejadian mobil Calya putih dengan nomor polisi F 1674 UY, empat ekor kambing, celana training abu-abu merk Li-Ning dan dua bilah senjata tajam.

Baca Juga :  Bacok Tetangga, Bambang Titisan 'Sultan Kalijaga' Diringkus Polisi

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami juga menetapkan dua pelaku lainnya sebagai DPO, yakni LH (35) dan DD (29), saat ini identitas dan alamatnya telah kami kantongi,” ungkap Dedy.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Selain dua pelaku DPO lainnya, kami juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas,” kata Dedy. (ANA)

    Komentar