SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Satres Narkoba Polres Pagar Alam meringkus dua pelaku yang diduga penanam dan penjual narkotika jenis Ganja, EC dan RS. Kedua pelaku tersebut ditangkap disekitar lokasi penanaman Ganja.
Berbekal informasi dari masyarakat, pada Senin malam (15/11/2021) sekira pukul 22.00 WIB, Satres Narkoba Polres Pagar Alam, menyusuri tempat lokasi pelaku menanam Ganja.
Setelah naik turun perbukitan di wilayah Kecamatan Dempo Tengah, Satres Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mendapati lokasi di mana pelaku melakukan penanaman Ganja.
“Kedua pelaku sendiri punya peran berbeda. EC adalah seorang penjual (Ganja), sedangkan RS menanam dan juga menjual,” ungkap Kepala Polres Pagar Alam, AKBP Arif Harsono, Selasa (16/11/2021).
Dari tangan pelaku EC, tim Satres Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengamankan empat liting Ganja dan dua ball kertas linting merk papier. Sedangkan dari tangan RS petugas mengamankan 70 batang Ganja siap panen, 16 polibag tanaman Ganja (bibit), 10 paket butiran bibit Ganja, dan dua paket Ganja siap jual.
Akibat perbuatannya, pelaku EC terancam dijerat pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 karena perannya menjual narkotika jenis Ganja. Sedangkan rekannya, RS berperan menanam dan menjual terancam dijerat Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009.
“Saat ini pelaku dan juga barang bukti telah diamankan di Polres Pagar Alam. Selanjutnya akan dilakukan proses pengembangan,” terang Arif. (ANA)
Komentar