SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, melakukan penyamaran menjadi konsumen, demi mengungkap peredaran komestik ilegal di Palembang.
Alhasilnya, anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang mengedarkan, menjual komestik ilegal.
Pelakunya yakni Linda Astika (27) dan Supriadi (31), warga Jalan Srijaya Raya, Kecamatan Kertapati Palembang, diamankan saat akan mengirimkan barang di daerah Balayudha, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Sukarami Palembang, Senin (6/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fery Harahap mengatakan, bahwa terungkapnya kasus ini karena anggotanya berhasil memancing pelaku, sehingga terungkaplah kasus kosmestik ilegal ini.
“Untuk modus operasi pasutri ini, mereka menjualnya melalui media sosial (medsos) Facebook, kemudian berlanjut di pesan WhatsApp,” jelas Fery, Kamis (23/9/2021).
Setelah adanya kata sepakat, komestik ilegal diantar ke pembeli oleh Supriadi dengan menggunakan mobil Toyota Calya dengan nomor polisi BG 1521 MP.
“Selain mengamankan kedua pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa komestik masker whitening sebanyak 2.287, masker komedo apel hijau sebanyak 35 pcs, masker komedo taro sebanyak 68 pcs, masker strawberry sebanyak 72 pcs, dan masker komedo lemon sebanyak 142 pcs,” katanya.
“Mereka ini baru satu tahun megedarkan komestik ilegal di Palembang. Kedua pelaku kita kenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan perbuatannya,” tambah Fery.
Pelaku Linda mengaku menjual barang ilegal tersebut melalui Facebook dan berlanjut pesan WhatsApp untuk pemesanan hingga mengantarkan barang.
“Saya pesan barang ini melalui onlien dan menjualnya kembali di Palembang baru satu tahun terakhir, dalam penjualan saya dibantu suami untuk pesanan,” tuturnya. (ANA)
Komentar