SUARAPUBLIK, Bukittinggi : Pemerintah Kota Bukittinggi melalui tim gabungan, Selasa (18/9/2018), membongkar bangunan yang berada di jalan Kumango dan Lorong Saudagar Pasa Ateh, karena tidak memiliki dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam pelaksanaanya.
Kasatpol PP Bukittinggi, Syafnir mengatakan, tim gabungan yang diturunkan, berasal dari Satpol PP, Subdenpom, TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan dibantu tenaga pertukangan.
“Pembongkaran ini dilaksanakan sesuai aturan Peraturan Daerah (Perda) no 1 tahun 2015, yang dilakukan setelah adanya beberapa kali pendekatan dan pengertian kepada para pemilk. Namun karena sudah cukup lama menunggu, terpaksa dilakukan pembongkaran paksa oleh tim,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama Wali Kota Bukittinggi M. Ramlan Nurmatias mengatakan, Pemerintah Daerah telah membuat Peraturan Daerah no 1 tahun 2015. Dimana bagi masyarakat yang membangun tanpa IMB, harus ditertibkan terlebih dahulu, jadi jelas aturan pendiriannya.
“Aturan daerah harus ditegakkan, sejumlah upaya negosiasi dalam artian pendekatan untuk memberikan kesempatan membongkar sendiri oleh para pemilik juga telah dilakukan. Namun jika yang belum membongkar, terpaksa dibongkar paksa, karena sudah cukup banyak waktu yang diberikan,” jelasnya.
Menurut M. Ramlan Nurmatias, Pemko Bukittinggi telah memberikan kesempatan bagi pemilik untuk membongkar sendiri bangunannya. Ada 49 bangunan yang ditertibkan di lokasi ini. Jika pemilik minta barang diantarkan ke rumah atau lokasi lain, Pemko Bukittinggi akan fasilitasi.
“Kondisinya, penampungan hanya berhak dibangun oleh Pemko Bukittinggi, maka dari itu pembongkaran dilakukan dengan sebaik-baiknya, dan materialnya pun dapat dibawa oleh pemilik atau diantarkan oleh pemerintah,” ungkapnya.
- Ramlan Nurmatias menambahkan, Pemko Bukittinggi bertanggung jawab atas keputusan yang telah disapakati dan kebijakan yang kami ambil. Makanya pemerintah hadir langsung dalam pembongkaran ini, karena dalam bekerja ada aturan dan tidak pandang bulu.
Selama proses pembongkaran, memang banyak terjadi perdebatan antara pemko dan pedagang. Bahkan sejumlah spanduk pun sengaja dipampang oleh pedagang, sebagai bentuk pelampiasan kekecewaan mereka. Namun demikian, proses pembongkaran tetap berlanjut dan ditarget selesai dalam satu hari ini.
pembongkaran kios tanpa IMB di Jalan Kumango dan Lorong Saudagar ini diwarnai kekecewaan dan isak tangis pemilik. Namun demikian, tidak aksi anarkis yang terjadi, dalam perdebatan antara pemilik dan pemerintah daerah.
Emril, salah seorang pemilik kios, menjelaskan, bangunan miliknya bersama pedagang lain dibangun, sebagai salah satu upaya untuk mendirikan penampungan sendiri, karena telah menjadi korban gempa bumi 2007 dan beberapa diantaranya merupakan korban kebakaran Pasar Atas Oktober 2017 lalu. Bahkan, ia menegaskan, bangunan yang mereka bangun, dilaksanakan di atas tanah pribadi dengan sertifikat hak milik.
“Kami mendirikan bagunan ini untuk meneruskan kegiatan berdagang kami. Dibangun di atas tanah milik kami. Kenapa dibongkar, kami sangat kecewa atas keputusan pemerintah. Kami pun siap melanjutkan masalah ini ke ranah selanjutnya,” ungkapnya. (YSM)
Komentar