83 Ribu Lebih Benih Lobster Dikembalikan ke Habibat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Palembang dipimpin langsung Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi bekerja sama dengan Balai Karantina Perikanan Kota Palembang dan PSDKP Palembang melepaskan puluhan ribu bibit atau benih Lobster beberapa jam usai dilakukannya penangkapan pada sebuah mobil yang membawa bibit Lobster, Saptu (11/9/2021) sekira pukul 00.30 WIB.

Benih Lobster dilepas ke habitatnya di Pulau Tegal Mas, Propinsi Bandar Lampung, Jumat (10/9/2021) sekira pukul 22.00 WIB. Yakni benih Lobster jenis Pasir berjumlah 83.200 ekor dan Lobster jenis Mutiara berjumlah 8.256 ekor yang berada didalam 18 boks sterofom.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan pelepasan benih Lobster telah dilakukan. “Alhamdulillah benih Lobster sudah kita lepaskan di habitatnya, pada Sabtu (11/9/2021) dini hari . Kegiatan berjalan lancar dan aman, benih dilepas di dekat Pulau Tegal Mas di Propinsi Bandar Lampung,” ujar Kompol Tri.

Baca Juga :  Jaga Suasana Kondusif, Kapolrestabes Rangkul Tokoh Agama dan Masyarakat

Menurutnya, benih Lobster sendiri telah disebar di lautan. Dan diharapkan nantinya bisa berkembang menjadi besar, “Semoga benih ini bisa menjadi besar, dan nantinya akan menjadi tangkapan nelayan kita untuk meningkatkan ekonomi mereka,” harapnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Khusus (Pidsus) menggagalkan penyelundupan benih Lobster senilai Rp14 miliar. Penggagalan ini dipimpin langsung Kanit Pidsus, AKP Tohirin.

Polisi menggagalkan penyelundupan benih Lobster dari dalam mobil Kijang Innova, dengan nomor polisi BG 1628 AN, yang dikendarai AS (42 tahun), warga Lampung. AS bersama barang bukti berupa benih Lobster saat ini sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Jaga Suasana Kondusif, Kapolrestabes Rangkul Tokoh Agama dan Masyarakat

Penangkapan berawal saat petugas menerima informasi, masuknya mobil jenis Kijang Innova BG 1628 AN, yang sudah dimodifikasi mengangkut bibit udang jenis Mutiara dan Pasir. Kecurigaan petugas pun terbukti, dengan menemukan 18 box sterofoam berisikan benih Lobster, yang merugikan negara sekitar Rp14 Miliar. (ANA)

    Komentar