SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sebanyak 7,7 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 183 butir pil ekstasi dimusnahkan oleh Direktorat Reserse (Ditres) narkoba Polda Sumsel.
Barang haram tersebut disita dari delapan orang tersangka ketika ditangkap di tiga wilayah berbeda yakni Palembang, Musi Banyuasin, dan Banyuasin.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, kemudian dicampurkan dengan detergen.
Delapan tersangka yang ditangkap ialah Hendra alias Pongah dengan barang bukti 190,13 gram, Alika dengan barang bukti 183 butir pil ekstasi Jaka dengan barang bukti 2,9 kilogram sabu-sabu.
Andriadi dengan barang bukti 193,91 sabu-sabu, Sherga dengan barang bukti 3,8 kilogram sabu-sabu, Afriansyah dengan barang bukti sabu-sabu seberat 186,29 gram.
Julius dengan barang bukti 196,02 gram sabu-sabu, dan Iskandar dengan barang bukti 134,12 gram sabu-sabu.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi menerangkan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan sejak bulan Maret dan April 2024.
“Mereka mendapat barang itu dari Medan dan Pekanbaru, sebagian sudah ditangkap terlebih dahulu dan sudah tahap dua. Sebenarnya ada 13 orang pelaku,” terang Harissandi, Kamis (18/4/2024).
Kata Harissandi berdasarkan pengakuan para tersangka bahwa narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi itu hendak diedarkan di wilayah Kota Palembang.
“Semua pelaku yang diamankan ini statusnya adalah pengedar dan ada dua yang sebagai bandar,” kata Harissandi.
Atas ulahnya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati/seumur hidup. (ANA)
Komentar