5 Terdakwa Ini Divonis Bebas, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Majelis Hakim

- Redaksi

Selasa, 2 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi pada proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) ,divonis bebas,kuasa hukum para  terdakwa  sangat mengapresiasi putusan majelis hakim PN Palembang.

Sebagaimana diketahui pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (1/4/2024), kelima terdakwa divonis bebas.

Tim Kuasa Milawarma dan kawan-kawan, Soesilo Aribowo SH MH, Gunadi Wibakso SH MH dan  Redho Junaidi SH MH, mengatakan, kami selalu tim kuasa  hukum sangat mengapresiasi putusan majelis hakim.

“Kerena dipersidangan tadi para terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim, memang itu sesuai dengan fakta persidangan,“ jelas Soesilo.

Dilanjutkan Soesilo, menurut dia pasti ada kedailan,kalau memang penuntut umum maupun majelis betul-betul memperhatikan fakta fakta yang ada, kerena dari awal tim kami menilai dalam fakta persidangan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau kerugian negara yang terjadi.

“Terhadap bebasnya para terdakwa, nanti kita masih menunggu petikan putusan yang masih diproses di pengadilan dan juga kita meminta ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeksekusi para terdakwa dari rutan. Insya Allah kalau tidak malam ini atau besok mereka sudah keluar,” terang Soesilo.

Kemudian saat di tanya terkait Adanya disseting, Soesilo menjelaskan dengan adanya dissenting itu hal biasa , karena dari lima majelis hakim itu ada satu dissenting Opinion melihat dan dataran yang berbeda

tetapi kembali bahwa kalau memahami Aturan-aturan dari Akuisisi baik dari undang-undang BUMN ,undang-undang PT mauapun pasar modal, maka tidak akan ditemukan sampai kapan pun mengenai perbuatan perbuatan yang keliru apalagi terjadi kerugian negara.

“Jelas tadi dikatakan telah menguntungkan negara bahkan mengurungkan Negara yang terbesar. Sebenarnya dari beo itu sendiri, klau ini dipandang sebagai kerugian maka majelis hakim seluruhnya tidak menyakini akurasi mengenai temuan dari angkutan publik. Jadi oleh karena itu saya sangat yakin walaupun ada satu majelis hakim yang bingung,akan tetapi dalam persidangan fakta para terdakwa dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru