5 Terdakwa Ini Divonis Bebas, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Majelis Hakim

- Redaksi

Selasa, 2 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi pada proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) ,divonis bebas,kuasa hukum para  terdakwa  sangat mengapresiasi putusan majelis hakim PN Palembang.

Sebagaimana diketahui pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (1/4/2024), kelima terdakwa divonis bebas.

Tim Kuasa Milawarma dan kawan-kawan, Soesilo Aribowo SH MH, Gunadi Wibakso SH MH dan  Redho Junaidi SH MH, mengatakan, kami selalu tim kuasa  hukum sangat mengapresiasi putusan majelis hakim.

“Kerena dipersidangan tadi para terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim, memang itu sesuai dengan fakta persidangan,“ jelas Soesilo.

Dilanjutkan Soesilo, menurut dia pasti ada kedailan,kalau memang penuntut umum maupun majelis betul-betul memperhatikan fakta fakta yang ada, kerena dari awal tim kami menilai dalam fakta persidangan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau kerugian negara yang terjadi.

“Terhadap bebasnya para terdakwa, nanti kita masih menunggu petikan putusan yang masih diproses di pengadilan dan juga kita meminta ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeksekusi para terdakwa dari rutan. Insya Allah kalau tidak malam ini atau besok mereka sudah keluar,” terang Soesilo.

Kemudian saat di tanya terkait Adanya disseting, Soesilo menjelaskan dengan adanya dissenting itu hal biasa , karena dari lima majelis hakim itu ada satu dissenting Opinion melihat dan dataran yang berbeda

tetapi kembali bahwa kalau memahami Aturan-aturan dari Akuisisi baik dari undang-undang BUMN ,undang-undang PT mauapun pasar modal, maka tidak akan ditemukan sampai kapan pun mengenai perbuatan perbuatan yang keliru apalagi terjadi kerugian negara.

“Jelas tadi dikatakan telah menguntungkan negara bahkan mengurungkan Negara yang terbesar. Sebenarnya dari beo itu sendiri, klau ini dipandang sebagai kerugian maka majelis hakim seluruhnya tidak menyakini akurasi mengenai temuan dari angkutan publik. Jadi oleh karena itu saya sangat yakin walaupun ada satu majelis hakim yang bingung,akan tetapi dalam persidangan fakta para terdakwa dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

KPK Bongkar Jejak Uang Kasus Chromebook: Rekening Teman Abi, Rumah hingga Dugaan Aliran ke Pejabat Disdikbud
Sidang Chromebook Muara Enim: Sukirno Akui Serahkan Dua Kartu ATM kepada Abi
Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp80 Juta
Sidang Chromebook Muara Enim: JPU KPK Kejar Sumber Informasi Proyek
Dua Terdakwa Jalani Sidang Perdana, Jaksa Bongkar Skenario Tutup Kasus Internet Desa Muba
Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang
Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 13:49 WIB

KPK Bongkar Jejak Uang Kasus Chromebook: Rekening Teman Abi, Rumah hingga Dugaan Aliran ke Pejabat Disdikbud

Rabu, 23 September 2026 - 13:48 WIB

Sidang Chromebook Muara Enim: Sukirno Akui Serahkan Dua Kartu ATM kepada Abi

Rabu, 23 September 2026 - 11:58 WIB

Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Selasa, 22 September 2026 - 15:05 WIB

Sidang Chromebook Muara Enim: JPU KPK Kejar Sumber Informasi Proyek

Selasa, 22 September 2026 - 13:53 WIB

Dua Terdakwa Jalani Sidang Perdana, Jaksa Bongkar Skenario Tutup Kasus Internet Desa Muba

Berita Terbaru

Foto saat pemusnahan barang bukti di kantor Kejari OKI

Ogan Komering Ilir

Kejari OKI Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api dari Perkara Inkracht

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:16 WIB

Pelaku

Kota Palembang

Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Rabu, 23 Sep 2026 - 11:58 WIB