5 Terdakwa Ini Divonis Bebas, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Majelis Hakim

Hukum209 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi pada proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) ,divonis bebas,kuasa hukum para  terdakwa  sangat mengapresiasi putusan majelis hakim PN Palembang.

Sebagaimana diketahui pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (1/4/2024), kelima terdakwa divonis bebas.

Tim Kuasa Milawarma dan kawan-kawan, Soesilo Aribowo SH MH, Gunadi Wibakso SH MH dan  Redho Junaidi SH MH, mengatakan, kami selalu tim kuasa  hukum sangat mengapresiasi putusan majelis hakim.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS tidak Terbukti, Lima Terdakwa Dibebaskan

“Kerena dipersidangan tadi para terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim, memang itu sesuai dengan fakta persidangan,“ jelas Soesilo.

Dilanjutkan Soesilo, menurut dia pasti ada kedailan,kalau memang penuntut umum maupun majelis betul-betul memperhatikan fakta fakta yang ada, kerena dari awal tim kami menilai dalam fakta persidangan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau kerugian negara yang terjadi.

“Terhadap bebasnya para terdakwa, nanti kita masih menunggu petikan putusan yang masih diproses di pengadilan dan juga kita meminta ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeksekusi para terdakwa dari rutan. Insya Allah kalau tidak malam ini atau besok mereka sudah keluar,” terang Soesilo.

Baca Juga :  Kejati Terima Uang Titipan Kerugian Negara, Tersangka Penjualan Aset Batang Hari Sembilan

Kemudian saat di tanya terkait Adanya disseting, Soesilo menjelaskan dengan adanya dissenting itu hal biasa , karena dari lima majelis hakim itu ada satu dissenting Opinion melihat dan dataran yang berbeda

tetapi kembali bahwa kalau memahami Aturan-aturan dari Akuisisi baik dari undang-undang BUMN ,undang-undang PT mauapun pasar modal, maka tidak akan ditemukan sampai kapan pun mengenai perbuatan perbuatan yang keliru apalagi terjadi kerugian negara.

“Jelas tadi dikatakan telah menguntungkan negara bahkan mengurungkan Negara yang terbesar. Sebenarnya dari beo itu sendiri, klau ini dipandang sebagai kerugian maka majelis hakim seluruhnya tidak menyakini akurasi mengenai temuan dari angkutan publik. Jadi oleh karena itu saya sangat yakin walaupun ada satu majelis hakim yang bingung,akan tetapi dalam persidangan fakta para terdakwa dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah,” terangnya. (ANA)

    Baca Juga :  Oknum Kadis Perikanan Muara Enim Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

    Komentar