Kejati Terima Uang Titipan Kerugian Negara, Tersangka Penjualan Aset Batang Hari Sembilan

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta mengembalikan uang titipan kerugian negara kepada tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin (1/4/2024).

Tersangka berinisial NW merupakan oknum pegawai BPN Kota Yogyakarta dalam perkara tersebut, turut serta serta dalam transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek dimaksud.

Kasih Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan pada hari ini, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Asrama Mahasiswa Di Jl. Puntodewo Yogyakarta dari Tersangka NW sebesar Rp.  169.427.787.

Baca Juga :  Oknum Kadis Perikanan Muara Enim Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

Vanny menjelaskan, uang titipan tersebut diserahkan melalui keluarga dan penasehat hukum tersangka.

“Kepada tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumsel, tersangka NW menyerahkan uang titipan melalui keluarga dan penasehat hukumnya,” jelasnya. (ANA)

    Komentar