4 Komplotan Pengganda Uang Diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang

Kriminal58 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Berakhir sudah pelarian empat pelaku komplotan pengganda uang yang terakhir beraksi di Palembang, dengan korban yakni Siswandi (38), terjadi di kamar 312 Hotel Duta Syari’ah, Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, pada Sabtu malam (30/9/2023).

Akibat aksi keempat pelaku komplotan pengganda uang ini, korban pun harus kehilangan uangnya sebesar Rp300 juta. Dan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.

Alhasil bergerak cepat Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134 Poltestabes Palembang, pimpinan Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing, setelah dilakukan penyelidikan, keempat pelaku pun berhasil diamankan di Kawasan Cinangneng Kota Bogor, pada Sabtu (7/10/2023), sekitar pukul 15.00 WIB.

Keempat tersangka yakni Adi Suhardi alias ustad Abas dan Sanudin (peran bersembunyi dalam lemari, eksekusi uang Rp300 juta). Keduanya warga Bogor. Kemudian Rio Nugroho warga Pati (peran sebagai sopir) dan Argo warga Sukabumi (peran memantau situasi di dalam hotel). Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Bogor dan Sukabumi.

Peristiwa ini terjadi berawal saat korban mengikuti grup Facebook bernama persugihan lima bulan lalu. Kemudian korban bercerita dengan temannya MM, curhat mengatakan bahwa dirinya sedang memerlukan uang banyak untuk modal usaha, membayar utang dan membeli kendaraan.

Baca Juga :  Tertipu Beli Alat DJ, Eka Rugi Belasan Juta

Lalu, MM mengaku ada teman grup tersebut, yakni Adi Suhardi (35), bisa mengganda uang dalam 1 lembar uang Rp100 ribu bisa dijadikan 10 lembar sebesar Rp1 juta. Mendengar tawaran temannya MM membuat korban tertarik dan menanyakan nomor telepon pelaku utama Adi.

Berlanjut, setelah mendapatkan nomor pelaku, empat hari sebelum kejadian, korban dan Adi berkomunikasi lewat WhatsApp (Wa) dan telepon. Merasa sudah mendapatkan korban, kemudian Adi membuat skenario dan mengajak tiga rekannya untuk berbagi tugas masing-masing dan bertemu.

Kemudian, dua hari sebelum kejadian Adi meminta bukakan hotel di TKP. Pada Jumat (6/10/2023), sampailah di Palembang, dan menempati kamar hotel Nomor 312. Namun saat itu Adi mengaku seorang diri ke Palembang.

Pada Sabtu (7/10/2023), sekitar pukul 10.00 WIB, korban dan Adi berjanji bertemu di dalam kamar Hotel, untuk menyakinkan korban, dan pergi ke bank guna memasukkan uang 9 lembar pecahan Rp100 ribu, sebagai syarat agar uangnya terganda ke rekening korban.

Sedangkan, uang yang dibawa korban Rp300 juta ditinggal di kamar hotel dengan mengunakan koper diletakkan disamping ranjang. Apesnya, ketika korban dan Adi yang mengaku ustadz tersebut keluar kamar hotel, rupanya Sanudin, sudah bersembunyi di dalam lemari.

Baca Juga :  Bocah Penjual Tisu Dicaci Maki Pengamen, Diinjak hingga Ditendang

Sekitar pukul 10.10 WIB, Sanudin pun langsung keluar kamar dengan membawa uang tersebut mengunakan kantong plastik berwarna hitam dan kabur ke Kota Jambi. Saat itulah, sekitar pukul 11.00 WIB, ketika korban pulang ke Hotel memeriksa uangnya, ternyata sudah tidak ada lagi.

Mengatahui hal tersebut membuat korban panik, dan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang. Sedangkan ustadz dan rekan-rekannya saat korban melapor, langsung meninggalkan TKP dan seperti tidak ada masalah.

“Benar pelaku sudah kita tangkap saat berada di dua lokasi berbeda, Bogor dan Sukabumi, atas laporan korban tentang pencurian. Namun setelah kita selidiki, ini berawal dari modus pelaku yang mengaku bisa mengganda uang,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskim AKBP Haris Dinzah, ketika menggelar perkara keempat pelaku, Senin (9/10/2023).

Lanjut Harryo, jadi modus awalnya korban ini ikut dalam grup Facebook yang bernama persugihan. Kemudian korban pempunyai teman MM, dan curhat butuh uang untuk bayar utang, buka usaha dan membeli kendaraan.

“Singkat cerita, MM pun yang kenal juga Adi pelaku utama, berkata dengan korban ada orang yang bisa mengganda uang. Korban meminta nomor pelaku,” kata Harryo.

Baca Juga :  Larang Suami Bayar Kontrakan Istri Muda, NS Dianiaya

Dari sana, setelah mendapatkan nomor pelaku Adi, sambung Harryo, korban pun berhubungan dengan pelaku langsung. Dan pelaku mengaku bisa mengganda uang serta terus menyakinkan korban.

“Setelah terencana, dan merancang skenario, saat itu pelaku Adi bersama tiga rekanmya beraksi, bertugas masing-masing, hingga akhirinya pelaku berhasil mengelabui korban, dengan cara mengajak korban ke bank. Dan saat pulang ke hotel uang korban sudah hilang, dan pengganda tidak terjadi. Begitu modusnya,” kata Harryo.

Dari keterangan pelaku, uang korban tersebut ada sebanyak Rp300 juta, Adi mendapatkan bagian Rp195 juta, Sanudin mendapatkan bagian Rp50 juta, Argo mendapatkan bagian Rp35 juta dan Rio mendapatkan bagian Rp20 juta.

Sedangkan barang bukti diamankan berupa, sisa uang tersebut Rp30 juta, 1 kalu emas, dua cincin emas, gepokan kertas merah yang menyerupai uang tunai dan koper.

“Hingga kini masih kita lakukan pengembangan terkait adanya dugaan tersangka lain dan TKP lain,” ungkap Harryo.

Atas ulahnya, tersangka Adi Suhardi Alias ustad Abas, Argo dan Sanudin terancam pasal 363 KHUP ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. Sedangkan Rio Nugroho terancam pasal 480 KHUP, kurungan penjara 4 tahun. (ANA)

    Komentar