37.804 Ekor Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri

- Redaksi

Rabu, 24 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggagalkan penyelundupan 37.804 ekor benih lobster yang akan dikirim ke luar negeri. Benih lobster tersebut dibawa dua orang tersangka berinisial HA (29) dan D (30).

Keduanya ditangkap ketika sedang berhenti di Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami pada Senin 21 Juli 2024 lalu sekitar pukul 02.30 WIB.

Plh Kasubdit Tipidter IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Bayu Arya Sakti mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyelundupan lobster ke luar negeri. Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud.

“Petugas yang saat itu di lokasi merasa curiga dengan dua kendaraan minibus Suzuki APV nopol B 9705 UCN dan Daihatsu Granmax nopol F 8701 AU,” ungkap Bayu, saat press release di Polda Sumsel, Rabu (24/7/2024).

“Petugas kemudian menggeledah dua mobil tersebut, dan menemukan 8 box styrofoam di masing-masing mobil berisi 192 kantong dan setelah dihitung ada 37.804 ekor baby lobster jenis pasir, yang jika dinominalkan nilainya Rp5,6 miliar,” sambung Bayu.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka hanya berperan sebagai sopir yang mengantarkan baby lobster atas perintah seseorang inisial IW yang masih DPO.

“Kedua tersangka diperintahkan membawa baby lobster dari Tol Pematang Panggang ke Simpang Bandara SMB II Palembang atau tepatnya di Jalan Letjen Harun Sohar,” kata Bayu.

Setelah mengantar mobil tersebut, kedua tersangka diminta menunggu orang yang akan menggantikan mereka membawa benih lobster tersebut. “Ada orang lain lagi yang akan menggantikan mereka,” terang Bayu.

Lanjut dikatakan Bayu, keduanya menerima upah Rp1,5 juta per orang dan baru satu kali mengantar baby lobster.

“Upah mereka masing-masing Rp 1,5 juta sudah diterima dan ngakunya baru satu kali mengantar. Sementara baby lobster yang diamankan sudah dilepasliarkan ke Lampung,” tutur Bayu.

Atas ulahnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp80 Juta
Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang
Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami
Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga
Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU
Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:58 WIB

Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Selasa, 22 September 2026 - 10:59 WIB

Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Selasa, 22 September 2026 - 10:56 WIB

Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami

Senin, 21 September 2026 - 18:06 WIB

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 September 2026 - 17:19 WIB

Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga

Berita Terbaru

Foto saat pemusnahan barang bukti di kantor Kejari OKI

Ogan Komering Ilir

Kejari OKI Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api dari Perkara Inkracht

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:16 WIB

Pelaku

Kota Palembang

Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Rabu, 23 Sep 2026 - 11:58 WIB