30 April Batas Akhir Pembebasan Piutang Pajak

- Redaksi

Senin, 14 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapublik. I’d PALEMBANG-Meringankan wajib pajak (WP) yang punya tunggakan pajak, Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) mulai memberlakukan pembebasan denda tunggakan pajak.

 

 

Penghapusan seluruh denda piutang pajak daerah ini mulai berlaku terhitung 1 Februari sampai dengan 30 April 2022. Dan ini didasarkan atas Keputusan Walikota Nomor 3/KPTS/BPPD/2022 Tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Adminstrasi Piutang Pajak Daerah 2022.

 

 

Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan, pembebasan denda ini dilakukan sebagai upaya untuk menarik minat WP mereka membayar pajak.

 

 

Langkah ini menurutnya terbilang efektif jika melihat apa yang sudah dilakukan pemerintah provinsi lewat pemutihan pajak kendaraan.

 

 

“Ini upaya untuk menarik minat WP bayar pajak, dan meningkatkan pendapat asli daerah (PAD) dari pajak yang kita kelola,” katanya, Senin (14/2/2022).

 

 

Herly mengatakan, pembebasan denda berlaku untuk semua item pajak, tanpa terkecuali. “Jadi semua jenis denda mau dari tahun kapanpun kita hapuskan, jadi WP yang menunggak hanya bayar pokok nya saja, dan ini berlaku untuk semua,” katanya.

 

 

Hanya saja memang, pihaknya akan memberlakukan pembatasan waktu dalam pelaksanaan program bebas denda tersebut dengan masa berlaku 3 Bukan terhitung Februari sampai April.

 

 

“Waktunya kita batasi (periode pembebasan denda), dan dari WP juga tunggakan yang akan dibayar tidak boleh dicicil harus sekaligus,” katanya.

 

 

Sebab ini juga tujuannya untuk memberikan dorongan agar WP bayar pajak dan jadi lebih patuh bayar, guna mengoptimalkan penerimaan pajak di tahun ini yang ditargetkan sebesar Rp1,070 Triliun dari 11 item pajak yang ada.

 

 

“Kita untuk di 11 sektor itu, rata – rata targetnya naik. Dengan perhitungan pendekatan hasil realisasi ditahun sebelum nya. Untuk yang capaian nya masih jauh dari target juga disesuaikan targetnya berdasarkan penerimaan tahun lalu,” katanya.

 

 

Terkait dengan penagihan piutang pajak, sebenarnya pemkot Palembang juga sudah menggandeng Kejari kota Palembang untuk mendampingi proses penyelesaian piutang pajak yang ada.

 

 

“Tahun lalu, piutang pajak yang berhasil kita tagih bersama Kejari mencapai Rp1,9 miliar. Dan kerjasama ini akan kembali berlanjut tahun ini,” katanya.

Berita Terkait

Mantan Pacar Dilaporkan Selebgram Rio Kaol , Meta Datangi Sakahira Law Firm Palembang Mintak Pelindung Hukum 
Satu Hati, Astra Motor Peduli, Hadir untuk Warga Terdampak Kabut Asap Karhutla di Kayuagung
Tersengat Aliran Listrik Satu Tewas dan Satu Korban Dalam Keadaan Kritis
Stok Beras Premium Menipis, Pemprov Sumsel Sidak Pasar dan Cek Pabrik
Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Resmi Dimulai, Wali Kota Palembang Tinjau Truk Angkut Sampah Ke PSEL 
Kasus Penipuan dan Penggelapan, Oknum Guru SMK Negeri 1 Palembang Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Tidur di Mushola, Tas Berisi Uang Rp15 Juta Digondol Maling
Bakar Lahan untuk Bercocok Tanam, Pria 43 Tahun Diamankan Tim Karhutla Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 20:40 WIB

Mantan Pacar Dilaporkan Selebgram Rio Kaol , Meta Datangi Sakahira Law Firm Palembang Mintak Pelindung Hukum 

Selasa, 1 September 2026 - 18:31 WIB

Satu Hati, Astra Motor Peduli, Hadir untuk Warga Terdampak Kabut Asap Karhutla di Kayuagung

Selasa, 1 September 2026 - 18:27 WIB

Stok Beras Premium Menipis, Pemprov Sumsel Sidak Pasar dan Cek Pabrik

Selasa, 1 September 2026 - 15:49 WIB

Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Resmi Dimulai, Wali Kota Palembang Tinjau Truk Angkut Sampah Ke PSEL 

Selasa, 1 September 2026 - 15:41 WIB

Kasus Penipuan dan Penggelapan, Oknum Guru SMK Negeri 1 Palembang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru