30 April Batas Akhir Pembebasan Piutang Pajak

- Redaksi

Senin, 14 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapublik. I’d PALEMBANG-Meringankan wajib pajak (WP) yang punya tunggakan pajak, Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) mulai memberlakukan pembebasan denda tunggakan pajak.

 

 

Penghapusan seluruh denda piutang pajak daerah ini mulai berlaku terhitung 1 Februari sampai dengan 30 April 2022. Dan ini didasarkan atas Keputusan Walikota Nomor 3/KPTS/BPPD/2022 Tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Adminstrasi Piutang Pajak Daerah 2022.

 

 

Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan, pembebasan denda ini dilakukan sebagai upaya untuk menarik minat WP mereka membayar pajak.

 

 

Langkah ini menurutnya terbilang efektif jika melihat apa yang sudah dilakukan pemerintah provinsi lewat pemutihan pajak kendaraan.

 

 

“Ini upaya untuk menarik minat WP bayar pajak, dan meningkatkan pendapat asli daerah (PAD) dari pajak yang kita kelola,” katanya, Senin (14/2/2022).

 

 

Herly mengatakan, pembebasan denda berlaku untuk semua item pajak, tanpa terkecuali. “Jadi semua jenis denda mau dari tahun kapanpun kita hapuskan, jadi WP yang menunggak hanya bayar pokok nya saja, dan ini berlaku untuk semua,” katanya.

 

 

Hanya saja memang, pihaknya akan memberlakukan pembatasan waktu dalam pelaksanaan program bebas denda tersebut dengan masa berlaku 3 Bukan terhitung Februari sampai April.

 

 

“Waktunya kita batasi (periode pembebasan denda), dan dari WP juga tunggakan yang akan dibayar tidak boleh dicicil harus sekaligus,” katanya.

 

 

Sebab ini juga tujuannya untuk memberikan dorongan agar WP bayar pajak dan jadi lebih patuh bayar, guna mengoptimalkan penerimaan pajak di tahun ini yang ditargetkan sebesar Rp1,070 Triliun dari 11 item pajak yang ada.

 

 

“Kita untuk di 11 sektor itu, rata – rata targetnya naik. Dengan perhitungan pendekatan hasil realisasi ditahun sebelum nya. Untuk yang capaian nya masih jauh dari target juga disesuaikan targetnya berdasarkan penerimaan tahun lalu,” katanya.

 

 

Terkait dengan penagihan piutang pajak, sebenarnya pemkot Palembang juga sudah menggandeng Kejari kota Palembang untuk mendampingi proses penyelesaian piutang pajak yang ada.

 

 

“Tahun lalu, piutang pajak yang berhasil kita tagih bersama Kejari mencapai Rp1,9 miliar. Dan kerjasama ini akan kembali berlanjut tahun ini,” katanya.

Berita Terkait

Astra Motor Sumsel Meriahkan Muara Enim dan Prabumulih Lewat Vario 160 Evo-Nation
PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi
Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib
Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri
PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim
Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung
Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
JPU Nilai Dakwaan Telah Sah, Terdakwa Tetap Minta Keadilan di Sidang Tipikor

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:14 WIB

Astra Motor Sumsel Meriahkan Muara Enim dan Prabumulih Lewat Vario 160 Evo-Nation

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:01 WIB

Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:51 WIB

Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:55 WIB

Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung

Berita Terbaru