3 Warga Sumsel Ditangkap Polisi Promosikan Situs Judi Online

- Redaksi

Jumat, 14 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, menangkap tiga orang tersangka penyebar situs judi online melalui akun Facebook.

Ketiga tersangka yakni DR (23) dan MSA (19) warga OKU Selatan dan DAN (28), warga Setia Kawan, Perum Nova Residen, Kecamatan Sukarame Palembang.

Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

“Dari informasi itu, anggota melakukan penyelidikan. Sehingga berhasil menangkap para tersangka pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 16.30 WIB,” ungkap dia, Jumat (14/7/2023).

Kata Putu, ketiganya ditangkap di daerah Kecamatan Kalidoni Palembang. “Dalam mempromosikan situs judi online, ketiga tersangka menggunakan 17 akun dengan menyebarkan setidaknya 50 situs judi online per harinya,” kata dia.

Berdasarkan keterangan para tersangka, per bulan mereka mendapatkan Rp 2 juta hingga Rp 7 juta. “Mereka ini macam-macam pendapatannya. Tapi, rata-rata mereka mendapatkan Rp 2 juta hingga Rp 7 juta,” jelas dia.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan lanjut Putu bahwa server judi online ini berada di luar Indonesia. “Kami menduga servernya berada di luar Indonesia, perkiraan kami berada di Kamboja,” terang dia.

Selain mengamankan ketiga tersangka, anggota juga turut anggota mengamankan beberapa barang bukti, seperti tiga unit ponsel, satu buah tablet beserta kotak. Kemudian satu buah ATM mandiri, satu buah paspor, satu buah Visa Me Debit.

Satu buah ATM BRI, satu buah ATM BNI, dua buah paspor blue debit BCA dan satu buah kartu matahari. Saat ini, lanjut Putu, anggotanya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

“Kami juga akan melakukan penyelidikan, apakah seluruh akun ini satu server, atau beberapa server,” jelas Putu.

Atas ulahnya tersangka terancam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008.

Tentang informasi dan transaksi elektronik, pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar. (ANA)

Berita Terkait

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru