3 Warga Sumsel Ditangkap Polisi Promosikan Situs Judi Online

- Redaksi

Jumat, 14 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, menangkap tiga orang tersangka penyebar situs judi online melalui akun Facebook.

Ketiga tersangka yakni DR (23) dan MSA (19) warga OKU Selatan dan DAN (28), warga Setia Kawan, Perum Nova Residen, Kecamatan Sukarame Palembang.

Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

“Dari informasi itu, anggota melakukan penyelidikan. Sehingga berhasil menangkap para tersangka pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 16.30 WIB,” ungkap dia, Jumat (14/7/2023).

Kata Putu, ketiganya ditangkap di daerah Kecamatan Kalidoni Palembang. “Dalam mempromosikan situs judi online, ketiga tersangka menggunakan 17 akun dengan menyebarkan setidaknya 50 situs judi online per harinya,” kata dia.

Berdasarkan keterangan para tersangka, per bulan mereka mendapatkan Rp 2 juta hingga Rp 7 juta. “Mereka ini macam-macam pendapatannya. Tapi, rata-rata mereka mendapatkan Rp 2 juta hingga Rp 7 juta,” jelas dia.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan lanjut Putu bahwa server judi online ini berada di luar Indonesia. “Kami menduga servernya berada di luar Indonesia, perkiraan kami berada di Kamboja,” terang dia.

Selain mengamankan ketiga tersangka, anggota juga turut anggota mengamankan beberapa barang bukti, seperti tiga unit ponsel, satu buah tablet beserta kotak. Kemudian satu buah ATM mandiri, satu buah paspor, satu buah Visa Me Debit.

Satu buah ATM BRI, satu buah ATM BNI, dua buah paspor blue debit BCA dan satu buah kartu matahari. Saat ini, lanjut Putu, anggotanya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

“Kami juga akan melakukan penyelidikan, apakah seluruh akun ini satu server, atau beberapa server,” jelas Putu.

Atas ulahnya tersangka terancam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008.

Tentang informasi dan transaksi elektronik, pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar. (ANA)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Berita Terbaru