2025 Pendapat Pemprov Sumsel Berkurang, Bagaimana Bisa …

- Redaksi

Jumat, 19 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Pelayanan Pembayaran Pajak di Samsat 1 Palembang. (Photo: Reza Mardiansyah)

Suasana Pelayanan Pembayaran Pajak di Samsat 1 Palembang. (Photo: Reza Mardiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Undang – Undang 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah rencananya akan diberlakukan di Pemerintahan Provinsi Sumsel pada tahun 2025 esok.

Diberlakukanya UU tersebut, berakibat pada berkurangnya pendapatan asli Daerah milik Pemprov Sumsel pada sektor pajak Kendaraan Bermotor akan hilang. Pajak kendaraan yang selama ini dikelola Pemprov Sumatera Selatan akan beralih ke kabupaten/kota.

“Pendapatan yang sebelumnya dikelola oleh Pemprov Sumsel akan berkurang karena dialihkan ke Kabupaten Kota, tentu juga akan berdampak pada APBD di tahun – tahun berikutnya,” kata PJ Gubernur Sumsel Elen Setiadi, Jumat (19/7/2024).

Lanjutnya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama ini dikelola langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel. 2 sektor pajak itu setidaknya menyumbang 50 persen PAD yang diterima Sumsel dari 5 sektor yang dikelola Bapenda Sumsel.

“Setidaknya pada tahun 2023 2 sektor pajak tersebut menyumbang PAD sebesar 2,34 T,” ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumsel untuk agar lebih memperbanyak dan berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerah meski nominalnya berkurang.

“APBD boleh turun, tapi kegiatan jangan sampai berkurang,” ungkapnya.

Berita Terkait

Kerentanan Karhutla Tinggi, Wisata Pendakian 9 Taman Nasional Ditutup
Pengacara Minta Kholizol-Raga Bebas: Tuntutan JPU Dinilai Tak Sesuai Fakta Sidang
Menhut sebut Tren Karhutla di Sumatera Selatan Terus Menurun
Pandangan Kriminologi dan Ahli Hukum Pidana dalam Perkara Ko Ajun
Sidang Gugatan 25 Media di Palembang, Ahli Dewan Pers Tegaskan Wartawan Berhak Publikasikan Fakta Peristiwa
Palembang dapat Bantuan Dalam Perkuat Penanganan Karhutla
JPU Bungkam Soal Tuntutan, Mantan Kades Sebokor Amir Divonis 1 Tahun 7 Bulan
Korban Kedua Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Kerentanan Karhutla Tinggi, Wisata Pendakian 9 Taman Nasional Ditutup

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Pengacara Minta Kholizol-Raga Bebas: Tuntutan JPU Dinilai Tak Sesuai Fakta Sidang

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Menhut sebut Tren Karhutla di Sumatera Selatan Terus Menurun

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Pandangan Kriminologi dan Ahli Hukum Pidana dalam Perkara Ko Ajun

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Sidang Gugatan 25 Media di Palembang, Ahli Dewan Pers Tegaskan Wartawan Berhak Publikasikan Fakta Peristiwa

Berita Terbaru

Sumsel

Hubungan Diri Saya dengan Pancasila

Senin, 31 Agu 2026 - 20:28 WIB

Sumsel

Pancasila adalah Jati Diri Kita

Senin, 31 Agu 2026 - 20:24 WIB