2025 Pendapat Pemprov Sumsel Berkurang, Bagaimana Bisa …

- Redaksi

Jumat, 19 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Pelayanan Pembayaran Pajak di Samsat 1 Palembang. (Photo: Reza Mardiansyah)

Suasana Pelayanan Pembayaran Pajak di Samsat 1 Palembang. (Photo: Reza Mardiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Undang – Undang 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah rencananya akan diberlakukan di Pemerintahan Provinsi Sumsel pada tahun 2025 esok.

Diberlakukanya UU tersebut, berakibat pada berkurangnya pendapatan asli Daerah milik Pemprov Sumsel pada sektor pajak Kendaraan Bermotor akan hilang. Pajak kendaraan yang selama ini dikelola Pemprov Sumatera Selatan akan beralih ke kabupaten/kota.

“Pendapatan yang sebelumnya dikelola oleh Pemprov Sumsel akan berkurang karena dialihkan ke Kabupaten Kota, tentu juga akan berdampak pada APBD di tahun – tahun berikutnya,” kata PJ Gubernur Sumsel Elen Setiadi, Jumat (19/7/2024).

Lanjutnya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama ini dikelola langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel. 2 sektor pajak itu setidaknya menyumbang 50 persen PAD yang diterima Sumsel dari 5 sektor yang dikelola Bapenda Sumsel.

“Setidaknya pada tahun 2023 2 sektor pajak tersebut menyumbang PAD sebesar 2,34 T,” ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumsel untuk agar lebih memperbanyak dan berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerah meski nominalnya berkurang.

“APBD boleh turun, tapi kegiatan jangan sampai berkurang,” ungkapnya.

Berita Terkait

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang
Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi
Polda Sumsel Dalami Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura, Polisi Tegaskan Penanganan Objektif dan Transparan
Sidang Kasus Penipuan, Terdakwa Akui Rp700 Juta Dana Kredit Dipakai untuk Modal Nyaleg
Muka Air Rawa Menurun, Sumsel Genjot Produksi Padi Targetkan 4 Juta Ton GKG pada 2026
Hakim Tegaskan Saksi yang Pernah Ikuti Sidang Harus Diberitahukan, Tergugat Keberatan atas Kesaksian Dwi Handayani
Ciptakan Kepedulian, Hadirkan Harapan, Astra Motor Sumsel Gelar Donor Darah HUT ke-56
Kejari Palembang Periksa 51 Saksi, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Terus Didalami

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:01 WIB

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:00 WIB

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:58 WIB

Polda Sumsel Dalami Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura, Polisi Tegaskan Penanganan Objektif dan Transparan

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:57 WIB

Sidang Kasus Penipuan, Terdakwa Akui Rp700 Juta Dana Kredit Dipakai untuk Modal Nyaleg

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:48 WIB

Hakim Tegaskan Saksi yang Pernah Ikuti Sidang Harus Diberitahukan, Tergugat Keberatan atas Kesaksian Dwi Handayani

Berita Terbaru

Kota Palembang

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:01 WIB

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Kota Palembang

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:00 WIB