2025 Pendapat Pemprov Sumsel Berkurang, Bagaimana Bisa …

- Redaksi

Jumat, 19 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Pelayanan Pembayaran Pajak di Samsat 1 Palembang. (Photo: Reza Mardiansyah)

Suasana Pelayanan Pembayaran Pajak di Samsat 1 Palembang. (Photo: Reza Mardiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Undang – Undang 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah rencananya akan diberlakukan di Pemerintahan Provinsi Sumsel pada tahun 2025 esok.

Diberlakukanya UU tersebut, berakibat pada berkurangnya pendapatan asli Daerah milik Pemprov Sumsel pada sektor pajak Kendaraan Bermotor akan hilang. Pajak kendaraan yang selama ini dikelola Pemprov Sumatera Selatan akan beralih ke kabupaten/kota.

“Pendapatan yang sebelumnya dikelola oleh Pemprov Sumsel akan berkurang karena dialihkan ke Kabupaten Kota, tentu juga akan berdampak pada APBD di tahun – tahun berikutnya,” kata PJ Gubernur Sumsel Elen Setiadi, Jumat (19/7/2024).

Lanjutnya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama ini dikelola langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel. 2 sektor pajak itu setidaknya menyumbang 50 persen PAD yang diterima Sumsel dari 5 sektor yang dikelola Bapenda Sumsel.

“Setidaknya pada tahun 2023 2 sektor pajak tersebut menyumbang PAD sebesar 2,34 T,” ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumsel untuk agar lebih memperbanyak dan berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerah meski nominalnya berkurang.

“APBD boleh turun, tapi kegiatan jangan sampai berkurang,” ungkapnya.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Pasar Murah, Ringankan Beban Kebutuhan Pokok Warga Lubuk Linggau
Dugaan Pasien Dipaksa Pulang Disorot SIRA, RSMH Palembang Tegaskan Kondisi Stabil dan Masuk Perawatan Paliatif
NGASAB, Gaya Baru Experience Ride Komunitas Honda Palembang
PTP Nonpetikemas Palembang Dukung Rantai Pasok Industri Pupuk Nasional
‎Sidang Pemeriksaan Objek Sengketa Aset Universitas Bina Darma Sempat Beradu Argumen
HUT ke-73, IKAHI Sumsel Gelar Donor Darah, 80 Kantong Terkumpul
Bostgame.com Jadi Rekomendasi Platform Top Up Game Online yang Cepat dan Terpercaya
SIRA Demo Tolak Pengadaan Mobil Mewah dan Pakaian Dinas Rp7,9 Miliar di Kantor Gubernur Sumsel

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:05 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Pasar Murah, Ringankan Beban Kebutuhan Pokok Warga Lubuk Linggau

Rabu, 15 April 2026 - 21:03 WIB

Dugaan Pasien Dipaksa Pulang Disorot SIRA, RSMH Palembang Tegaskan Kondisi Stabil dan Masuk Perawatan Paliatif

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

NGASAB, Gaya Baru Experience Ride Komunitas Honda Palembang

Rabu, 15 April 2026 - 13:23 WIB

PTP Nonpetikemas Palembang Dukung Rantai Pasok Industri Pupuk Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 12:20 WIB

‎Sidang Pemeriksaan Objek Sengketa Aset Universitas Bina Darma Sempat Beradu Argumen

Berita Terbaru