2021, Puluhan ASN di Lingkungan Pemkab Muba Ajukan Cerai

- Redaksi

Selasa, 11 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi cerai. (Photo: Istimewa)

Ilustrasi cerai. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Pada tahun 2021, Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memutuskan bercerai dengan pasangannya. Alasannya pun cukup beragam.

Kepala BKP SDM Muba, Endang Dwi Astuti, melalui Seketaris Rudiyanto, mengatakan, perceraian terjadi di lingkungan Pemkab Muba ini banyak faktor penyebabnya.

“Bisa jadi faktor ekonomi, dan terjadi juga perselingkuhan. Selain itu ada juga hubungan jarak jauh, begitu juga mengenai narkoba, dan ada nya pihak ketiga merusak rumah tangga,” ungkap Rudiyanto, Selasa (11/1/2022).

Kenapa hal itu dapat diketahui, karena memang pengajuan untuk bercerai lewat BKP SDM MUba, untuk mendapatkan rekomendasi dari pimpinan tertinggi. Pengajuannya merata, hampir dari seluruh OPD.

“Untuk di tahun 2021 lalu, jumlahnya memang tidak terlalu banyak, hanya mencapai 20 orang yang mengajukan surat untuk berpisah hingga masuk dalam persidangan di Pengadilan Agama (PA) Sekayu,” terangnya.

Meski demikian, pengajuan perceraian itu tidak semata mata langsung disetujui, sebaliknya terlebih dahulu dilakukan pemanggilan terhadap kedua belah pihak.

“Kita mediasi dulu, dan kita nasehati, ada beberapa yang tidak jadi mengajukan perceraian, ada juga yang tetap mengajukan perceraian,” kata Rudiyanto.

Sementara Ketua Pengadilan Agama Sekayu, Waluyo, mengatakan, perkara yang diterima sepanjang tahun 2021 berjumlah 1057, sementara perkara di putus sebanyak 1037, sisa ada 14 perkara.

“Jumlah itu terdiri dari, cerai talak ada 202 perkara masuk dan yang putus 199. Lalu Cari Gugat sebanyak 713, dan yang putus 705,” jelasnya.

Selanjutnya untuk pengesahan perkawinan ada 22 masuk dan yang  putus 21. Kemudian Dispensasi pernikahan berjumlah 94 pengajuan dan putus. “Lalu penetapan ahli waris ada 5 yang masuk dan putus. Selanjutnya keputusan harya bersama ada 5 dan yang putus ada 4,” imbuhnya.

Kemudian untuk pengesahan anak ada 1 yang masuk dan sudah selesai. “Nah yang menarik, ada pengajuan izin poligami yakni berjumlah 2 pengajuan, dan semuanya terselesaikan,” katanya.

Saat ditanya, angka perceraian yang terjadi mengalami peningkatan dari kalangan mana saja. “Rata-rata dari masyarakat umum, ada juga dari kalangan ASN,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah
Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya
QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis
Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan
BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital
Bencana Karhutla, Polres Muba Gelar shalat istisqa dan Doa Bersama.
Warga Muba Diajak Manfaatkan MagangHub Kemnaker, Pendaftaran Peserta Dibuka 3 September 2026
29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:56 WIB

Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:23 WIB

QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:09 WIB

BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital

Berita Terbaru

Kapal Tongkang yang Melintas di Ampera dan tertutup oleh Kabut Asap

Kota Palembang

Tongkang Batubara Tabrak Fender Tiang LRT Ampera di Sungai Musi

Senin, 5 Okt 2026 - 17:42 WIB