PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Tim kuasa hukum anggota DPRD Muara Enim, Kholizol Tamhullis (KT), dan anaknya Raga Alan Sakti (RA) melancarkan serangan balik atas penetapan klien mereka sebagai tersangka dugaan gratifikasi proyek irigasi. Mereka menegaskan tidak pernah ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kuasa hukum KT dan RA, Dr H Darmadi Djufri SH MH, menyebut narasi OTT yang beredar di publik sebagai informasi keliru yang berpotensi menyesatkan opini publik.
“Tidak pernah ada peristiwa OTT. Tidak ada penangkapan saat klien kami melakukan tindak pidana atau sesaat setelahnya,” ujar Darmadi dalam keterangan resmi, Sabtu (21/2/2026).
Ia menjelaskan, perkara bermula dari pertemuan pada Juli 2025 antara KT dan pihak PT Danadipa Cipta Konstruksi (DCK) yang diwakili Direktur berinisial AH. Dalam pertemuan itu, KT disebut mengusulkan agar perusahaan tersebut mengerjakan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Proyek bernilai Rp7,16 miliar itu dikontrak pada 14 Agustus 2025, dengan uang muka 30 persen atau sekitar Rp2,14 miliar yang telah dicairkan. Namun, pada September 2025, RA diduga meminta transfer Rp1,6 miliar untuk kebutuhan material dan operasional proyek.
Akibatnya, progres pekerjaan tersendat. Hingga 26 Desember 2025, capaian fisik proyek baru mencapai 31,24 persen dan belum dapat difungsikan. Kontrak akhirnya diputus pada 31 Desember 2025 setelah melalui peringatan dan mekanisme Show Cause Meeting (SCM).
Darmadi menilai keterlambatan proyek seharusnya ditempatkan dalam ranah administrasi, bukan langsung ditarik ke wilayah pidana korupsi. Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur sanksi administratif bagi penyedia jasa, mulai dari denda hingga daftar hitam (blacklist).
“Kalau pekerjaan terlambat, ada mekanisme yang diatur jelas. Tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa penentuan pemenang tender berada di kewenangan eksekutif, bukan legislatif. Menurutnya, kliennya bahkan bisa saja menjadi korban dari proses tender yang tidak transparan atau kebijakan teknis yang bermasalah.
Terkait isu pembelian mobil mewah jenis Alphard dari dana proyek, pihaknya menyatakan akan membuka seluruh fakta di persidangan. Darmadi juga menyoroti dampak psikologis penahanan selama 20 hari, terutama menjelang Ramadan 1447 Hijriah.
Sementara itu, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap KT dan RA tetap berjalan dalam perkara dugaan gratifikasi proyek irigasi tersebut.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















