- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum KT dan RA, Dr. H. Darmadi Djufri, SH, MH, memberikan keterangan pers terkait bantahan atas dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) serta penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi proyek irigasi di Muara Enim yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Sabtu (21/2/2026).

Kuasa hukum KT dan RA, Dr. H. Darmadi Djufri, SH, MH, memberikan keterangan pers terkait bantahan atas dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) serta penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi proyek irigasi di Muara Enim yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Sabtu (21/2/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Tim kuasa hukum anggota DPRD Muara Enim, Kholizol Tamhullis (KT), dan anaknya Raga Alan Sakti (RA) melancarkan serangan balik atas penetapan klien mereka sebagai tersangka dugaan gratifikasi proyek irigasi. Mereka menegaskan tidak pernah ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kuasa hukum KT dan RA, Dr H Darmadi Djufri SH MH, menyebut narasi OTT yang beredar di publik sebagai informasi keliru yang berpotensi menyesatkan opini publik.

“Tidak pernah ada peristiwa OTT. Tidak ada penangkapan saat klien kami melakukan tindak pidana atau sesaat setelahnya,” ujar Darmadi dalam keterangan resmi, Sabtu (21/2/2026).

Ia menjelaskan, perkara bermula dari pertemuan pada Juli 2025 antara KT dan pihak PT Danadipa Cipta Konstruksi (DCK) yang diwakili Direktur berinisial AH. Dalam pertemuan itu, KT disebut mengusulkan agar perusahaan tersebut mengerjakan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Proyek bernilai Rp7,16 miliar itu dikontrak pada 14 Agustus 2025, dengan uang muka 30 persen atau sekitar Rp2,14 miliar yang telah dicairkan. Namun, pada September 2025, RA diduga meminta transfer Rp1,6 miliar untuk kebutuhan material dan operasional proyek.

Akibatnya, progres pekerjaan tersendat. Hingga 26 Desember 2025, capaian fisik proyek baru mencapai 31,24 persen dan belum dapat difungsikan. Kontrak akhirnya diputus pada 31 Desember 2025 setelah melalui peringatan dan mekanisme Show Cause Meeting (SCM).

Darmadi menilai keterlambatan proyek seharusnya ditempatkan dalam ranah administrasi, bukan langsung ditarik ke wilayah pidana korupsi. Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur sanksi administratif bagi penyedia jasa, mulai dari denda hingga daftar hitam (blacklist).

“Kalau pekerjaan terlambat, ada mekanisme yang diatur jelas. Tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa penentuan pemenang tender berada di kewenangan eksekutif, bukan legislatif. Menurutnya, kliennya bahkan bisa saja menjadi korban dari proses tender yang tidak transparan atau kebijakan teknis yang bermasalah.

Terkait isu pembelian mobil mewah jenis Alphard dari dana proyek, pihaknya menyatakan akan membuka seluruh fakta di persidangan. Darmadi juga menyoroti dampak psikologis penahanan selama 20 hari, terutama menjelang Ramadan 1447 Hijriah.

Sementara itu, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap KT dan RA tetap berjalan dalam perkara dugaan gratifikasi proyek irigasi tersebut.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi
Jelang Iduladha Pemprov Sumsel Minta Warga Tak Panic Buying
Dinkes Sebut Sumsel jadi Wilayah Tertinggi Kedua Kasus Bibir Sumbing di Indonesia
Musprov Inkindo Sumsel Dibuka, Cik Ujang Dorong Transformasi dan Profesionalisme Konsultan
Konser HS di Palembang Pecah, Polisi Sebut Paling Aman dan Tertib
Wakajati Sumsel Lantik 11 Pejabat Baru, Rotasi Jabatan untuk Perkuat Kinerja Kejati
Jangan Asal Salahkan Gubernur, DPRD Sumsel Ungkap Fakta Kewenangan Jalan Rusak di Sumsel
86 Solution Ikut Sukseskan Konser Spektakuler Slank di Palembang

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:56 WIB

Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi

Senin, 25 Mei 2026 - 20:53 WIB

Dinkes Sebut Sumsel jadi Wilayah Tertinggi Kedua Kasus Bibir Sumbing di Indonesia

Senin, 25 Mei 2026 - 17:30 WIB

Musprov Inkindo Sumsel Dibuka, Cik Ujang Dorong Transformasi dan Profesionalisme Konsultan

Senin, 25 Mei 2026 - 17:08 WIB

Konser HS di Palembang Pecah, Polisi Sebut Paling Aman dan Tertib

Senin, 25 Mei 2026 - 17:03 WIB

Wakajati Sumsel Lantik 11 Pejabat Baru, Rotasi Jabatan untuk Perkuat Kinerja Kejati

Berita Terbaru

Dua penderita bibir sumbing yang akan dioperasi di RSKGM Palembang. Foto: Tia

Kota Palembang

Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi

Senin, 25 Mei 2026 - 20:56 WIB