1,4 Kg Sabu Dimusnahkan Satresnarkoba Polrestabes Palembang

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,4 kilogram asal Kota Bandar Lampung yang disita dari empat orang tersangka, dimusnahkan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Gedung Kasuari Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Sabtu (12/7/2024), dengan dipimpin oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Sebelumnya, polisi mengamankan empat orang pengedar narkoba sabu. Dua tersangka asal Bandar Lampung yakni M Faris Ariza dan Siswanto. Sedangkan, dua pelaku lainnya warga Palembang Wahyudi Harianto serta Candra Susanto.

Baca Juga :  Sudah Dikunci Stang dengan Tambahan Gembok, Motor Mahasiswa Raib di Kostan

Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Pertama polisi meringkus Candra di Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir. Selanjutnya menangkap Fariz, Siswanto dan Wahyudi di rumah kontrakan di Jalan Yayasan I, Lorong Keluarga, Kecamatan IT II Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry menceritakan, pemusnahan barang bukti 1,4 kilogram ini dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Ini bagian efisien dari penyidik untuk menghindari hal tidak diinginkan, barang bukti hilang ataupun penyusutan. Serta menghindari penyalahgunaan, karena barang bukti mempunyai nilai jual yang tinggi,” kata Harryo.

Baca Juga :  Tragis, Pria di Mata Merah Tewas Bersimbah Darah saat Mandi

Harryo menjelaskan, pihaknya telah menyisikan sekian persen barang bukti untuk dijadikan barang bukti pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses peradilan.

“Dengan mendasari laporan polisi yang ada, siang ini kita lakukan pemusnahan sebanyak 1,4 kilograms sabu hasil ungkap kasus anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang dari dua lokasi penegakan hukum,” jelasnya. (ANA)

    Komentar