10 Orang Saksi Dihadirkan JPU dalam Perkara Dugaan Korupsi Program SERASI Banyuasin

- Redaksi

Selasa, 20 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi, Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI).

Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi, Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI).

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi, Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI). Bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin.

Merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa  (20/6/2023).

Dalam perkara tersebut menjerat tiga terdakwa yakni, Zainuddin mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sarjono Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI, dan Ateng Kurnia selaku Konsultan Pengawas.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 saksi ketua Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) dari Kecamatan Air Sale dan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.

Dalam persidangan majelis hakim menggali keterangan para saksi ketua UPKK terkait, penyusunan Survey Investigasi dan Desain (SID), Kegiatan Mobilisasi dan Demobilisasi Alat Berat, Kegiatan Pembelian Pompa Air, Mesin Kelengkapan dan Kegiatan Pelaporan yang terdiri dari Pembuatan Asbuilt Drawing serta Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban program SERASI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

Dalam keterangannya, para saksi ketua UPKK mengakui bahwa pekerjaan fisik program SERASI mengacu kepada SID dan RUKK dan telah membuat SPJ 100 persen.

Bahkan saksi ketua UPKK juga mengatakan alat berat yang digunakan, didapat dari sewa berbeda dengan biaya mobilisasi.

“Alat berat kami sewa kepada Joko Sutikno, lain lagi dengan biaya mobilisasi 17 juta per unit alat berat,” ujar saksi ketua UPKK Suparno.

Mendengar keterangan saksi tersebut, majelis hakim kemudian mempertanyakan biaya mobilisasi alat berat yang rata-rata nominalnya sama semua dalam SPJ.

“Ini sama semua Rp17 juta biaya mobilisasi dalam SPJ, siapa yang menentukan besaran angka seperti itu? Saudarakan dikasih tanggung jawab melalui program SERASI untuk memperbaiki hidup petani dan sawah, tetapi pertanggungjawaban saudara tidak ada. Makanya SPJ diklop-klopkan saja agar pas sesuai dengan anggaran dan dibuat dengan 100 Persen,” ujar hakim ketua kepada para saksi di persidangan.

Diketahui dalam sidang sebelumnya dari keterangan para ketua UPKK Program SERASI yang terungkap, sejumlah uang yang mengalir kepada pihak-pihak lain dari mulai puluhan juta hingga ratusan juta. 

Bahkan dalam proses persidangan perkara dugaan korupsi program SERASI tersebut, majelis hakim telah meminta kepada jaksa penuntut umum agar menetapkan empat saksi sebagai tersangka. Dan menelusuri pihak-pihak lain yang turut serta menerima aliran dana dari para UPKK.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, majelis hakim telah memeriksa keterangan dari 82 UPKK yang dihadirkan di persidangan.

Diketahui dalam dakwaan, Zainuddin didakwa turut serta bersama-sama dengan Sarjono dan Ateng Kurnia melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya.

Memaksa seorang Ketua, Bendahara, Sekertaris dari 82 Unit Pengelola Kegiatan dan Keuangan (UPKK) kegiatan, Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin memberikan sesuatu berupa uang untuk 4 kegiatan.

Diantaranya yaitu, Penyusunan Survey Investigasi dan Desain (SID) sebesar Rp  820.340.000,00, Kegiatan Mobilisasi dan Demobilisasi Alat Berat sebesar Rp.609.840.000,00, Kegiatan Pembelian Pompa Air/Mesin/Kelengkapan sebesar Rp.5.701.495.000,00, dan Kegiatan Pelaporan yang terdiri dari Pembuatan Asbuilt Drawing dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Rp.779.956.000,00 dengan jumlah Total Rp.7.911.631.000,00. (*)

Berita Terkait

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:57 WIB

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Berita Terbaru