SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah viral namanya disebut sebagai mafia dan melakukan aksi pencurian buah Kelapa Sawit, Indarso, warga Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, angkat bicara.
Indarso melalui Kuasa Hukumnya Zulfatah mengatakan tudingan dirinya sebagai mafia sawit dan dituduh melakukan aksi pencurian kelapa sawit di lahan kebun Plasma 02, Kapli Nomor 48 hingga 52, Blok 57 A, KUD Puger Mulya, Desa Pulau Geronggang tidaklah benar.
“Jadi menyikapi pemberitaan dibeberapa media online yang menyebutkan klien kami (Indarso) sebagai mafia kelapa sawit dan mencuri buah kelapa sawit itu semuanya tidaklah benar,” kata Zulfatah, didampingi rekan setim Ruli Ariansyah dan Marta Dinata.
Zulfatah membenarkan bahwa kliennya memang ada dilaporkan atas dugaan kasus pencurian buah kelapa sawit di polsek pedamaran timur tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/537/XI/2024/SPKT/Polres OKI, Polda Sumsel, pada 1 November 2024 akan tetapi terhadap penyidikan dalam perkara tersebut dimana tuduhan terhadap klien tidaklah benar bahwa prose hukum dalam laporan tersebut telah dilakukan gelar perkara di Wasidik Polda Sumatera selatan atas permintaan dari pihak pelapor itu sendiri yang mana hasilnya gelar tersebut menyimpulkan tidak terpenuhinya unsur pidana akan tetapi pristiwa hukum yang serupa dimana dalam satu rangkaian pristiwa hukum klien kami kembali dilaporkan di SPKT Polres OKI hal ini tentu tidak berdasarkan mekanisme aturan hukum pidana mengingat tidaklah dapat satu pristiwa pidana dilaporkan lebih dari satu kali.
“Bahwa seluruh rangkaian penyelidikan, dalam perkara klien kami telah berdasarkan prosedural yang berlaku akan tetapi tidak dapat dipaksakan apabila dari hasil penyidikan klien kami memang betul-betul tidak melakukan perbuatan sebagaimana hal yang dituduhkan terhadap klien kami yaitu melakukan pencurian seperti yang dilaporkan oleh sebagaimana pemberitaan yang beredar. sehingga atas pemberitaan yang beredar klien kami sungguh merasa dirugikan mengingat belum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa klien kami merupakan mafia sawit sehingga kami akan mempelajari apabila ada nya unsur pidana dalam pemberitaan terhadap klien kami yang merugikan dan terkesan menyudutkan bukan tidak mungkin kami akan melakukan upaya hukum yaitu membuat laporan berdasarkan ketentuan UU informasi dan elektronik,
Serta kami juga kiranya diberikan kesempatan hak jawab atas pemberitaan yang telah beredar agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan, mengingat perlu kami sampaikan pristiwa hukum antara klien kami dilaporkan atas tuduhan melakukan pencurian dengan pristiwa hukum yang dialami oleh sdr. Anci (korban penusukan) merupakan pristiwa hukum yang berbeda dimana pristiwa hukum tersebut tidak ada hubungan sama sekali sehingga kiranya dapat dibedakan antara dua kejadian pristiwa pidana tersebut.
Komentar