Ya, Ampun! Balita Dua Tahun Dicabuli Remaja

SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Kabupaten Empat Lawang dikejutkan dengan kabar yang tidak mengenakkan, kasus pencabulan terjadi di Desa Ulak Mengkudu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Korbannya masih sangat kecil, diusianya menginjak dua (2) tahun dan pelaku berinisial D masih berusia lima belas tahun.

Dijelaskan Ayah kandung korban, hari Kamis (25/11/21) sekitar pukul 11:30 WIB, pelaku D mengajak korban dan kakak kandung korban ke arah belakang rumah pelaku. Kemudian korban dibawa pelaku ke dapur rumah pelaku. Lalu korban digulingkan dan mulutnya ditutup/bekap lalu celana korban di lepas dan pelaku membuka celana pendeknya ingin meyetubuhi korban. Lantas korban menangis dan kakak korban yang melihat kejadian na’as bahwa adiknya sedang dicabuli oleh D dalam kondisi yang telanjang. Melihat kondisi ini, kakak kandung korban segera mengajak adiknya pulang ke rumah.

Mendengar laporan dari anaknya, orang tua korban mendatangi Kapolres pada hari Jum’at (26/11/21) guna melaporkan kejadian tindak asusila pencabulan yang dialami oleh anak perempuannya yang sangat masih kecil.

Baca Juga :  Lagi, Polisi Ringkus Pelaku Begal di Kawasan Jakabaring

Kasus ini sudah diterima oleh pihak Polres Empat Lawang dengan nomor laporan “LP/B-93/XI/2021/SPKT/RES EMPAT LAWANG”
Sementara itu, Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yudha Rahadian SIK, MIK melalui kasat Reskrim, AKP M. Tohirin membenarkan kejadian tersebut.

“Untuk perkara memang sudah dilaporkan ortu korban dan perkara masih dalam proses penyelidikan. Untuk korban juga sudah dilakukan VER namun hasil belum keluar,” katanya.

Terpisah, Kanit PPA Polres Empat Lawang, AIPDA Fahrul Rozi menambahkan, pelaku D belum ditangkap oleh tim Polres Empat Lawang dikarenakan korban dan saksi belum datang kembali ke kantor untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Enam Pelaku Juru Parkir Diamankan Polsek Ilir Barat II

Korban baru melapor dan disuruh datang lagi namun belum datang ke kantor. Jadi belum lengkap berkasnya. Tid,k bisa dinaikan tingkat sidik.

Lanjutnya, pelaku yang masih di bawah umur dikenakan Pasal 82 UU RI thn 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman setengah dari ancaman hukuman orang dewasa.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kalau di bawah umur hukumannya setengah dari orang ancaman orang dewasa,” ujar Fahrul Rozi. (Alf)

    Komentar