SUARAPUBLIK.ID,PAGAR ALAM-Melalui media sosial pengguna laman pengguna facebook, warga Kota Pagar Alam dihebohkan dengan Kasus dugaan aksi percobaan penculikan anak, bahkan sempat ada aksi kejar-kejaran antara warga dengan terduga pelaku penculikan tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan pihak Polres Pagar Alam.
Berdasarkan laporan yang diterima Polres Pagar Alam yaitu Laporan Ungkap kasus Melarikan Anak di bawah umur subsider Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal 87 jo Pasal 76F subider 332 KUHPidana.
Untuk kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban SA, bahwa pada Sabtu (17/12/2022) sekira pukul 14.30 WIB korban bersama temannya NI sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian korban sempat mendapat pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal dan menyuruh korban dan temannya menemui terduga pelaku didepan RM Karjak.
“Setelah itu korban da temannya menemui terlapor dan mengajak naik mobil pribadi terlapor. Lalu keduanya ikut terlapor dan didalam mobil terlapor membujuk kedua anak ini untuk diberi handphone, uang dan ATM,” ujar Kapolres Pagar Alam melalui Kasat Reskrim Mursal Mahdi saat dimintai keterangan.
Tidak sampai disitu saja, terlapor sempat mengajak kedua anak tersebut, Saat sampai di Desa Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara kedua korban sempat melarikan diri saat jalanan macet.
“Saat mobil berjalan lambat karena macet dua anak perempuan ini keluar dari mobil terlapor. Setelah itu kedua anak itu pulang dan melaporkan hal tersebut kedua orang tuanya dan mengaku akan diculik,” katanya.
Atas kejadian tersebutlah kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pagar Alam.
“Untuk motif kejahatan tidak diketahui sedangkan modus operasi yaitu membujuk,” Jelasnya.
Ia mengatakan, Saat ini Polres Pagar Alam telah mengamankan terduga pelaku yaitu TA (63) warga Kabupaten Lahat.
Kronologis penangkapan yaitu pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekira Pukul 18.30 Wib, setelah mendapatkan tentang informasi adanya masyarakat yang akan menyerahkan seorang tersangka tindak pidana kepada anggota piket reskrim Polres Pagaralam yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi berhasil mengamankan pelaku tindak pidana melarikan Anak di bawah umur subsider Perlindungan Anak, dimana pada saat di serahkan Kepada anggota piket kondisi tersangka dalam keadaan Luka Memar dan bengkak di bagian Wajah sebelah Kanan dan Lebam Hitam di bagian Bawah Mata Sebelah Kanan.

















