SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kurniah (27), seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Jalan Ki Gede Ing Suro Lorong Tangga Darat Kelurahan 30 Ilir Palembang, diringkus polisi lantaran karena terlibat jual beli narkotika jenis sabu.
Kapolsek IB I Palembang, Kompol Roy Tambunan mengatakan, penangkapan kepada tersangka berawal dari informasi dari masyarakat tentang pengedaran Narkotika di sekira lokasi TKP.
“Kemudian Kanit Reskrim beserta jajaran melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan saat dilaksanakan patroli hunting di sekitaran TKP, tersangka kami dapati dengan gerak-gerik mencurigakan,” katanya, Selasa (26/4/2022).
Setelah itu salah satu anggota Polwan yang turut melakukan patroli diperintahkan untuk melakukan penggeladahan pada tubuh tersangka. Dari sana didapati sebanyak 2 bungkus klip kecil narkotika jenis sabu.
“Dan di genggaman tangan kiri tersangka juga ditemukan uang sebesar Rp190 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu-sabu tersebut,” lanjutnya.
Atas kelakuannya, tersangka dikenakan pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan palin lama 20 tahun penjara.
“Tersangka ini juga merupakan single parent dengan satu orang anak,” jelasnya. (ANA)
Komentar