Alasan Silai Curi Mobil Diluar Nalar

- Redaksi

Selasa, 26 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Berdalih untuk mengamankan kendaraan yang sedang terpakir dengan posisi yang masih menyala di parkiran salah satu Indomaret di Kecamatan Ilir Barat I Palembang, justru pelaku membawa mobil tersebut ke rumahnya, Senin (7/4/22) sekira pukul 22.15 WIB.

Diketahui pelaku tersebut ialah Silai Lima (28) warga Jalan Kampung Serang, Perumahan Green Serra, Kecamatan Sematang Borang Palembang. Mobil yang dilarikan pelaku yakni Toyota  Fortuner dengab Nopol BG 1066 VW milik korban yakni Gatot Sugiarto.

Silai mengaku bahwa saat kejadian itu ia hanya ingin mengamankan kendaraan tersebut.

“Ingin saya amankan saja mobil itu, tidak saya jualkan. Kemudian uang Rp20 juta milik korban di dalam mobil saya ambil dan saya sisakan hanya Rp4,35 juta,” ujarnya, Selasa (26/4/2022).

Saat ditanyai awak media mengenai uang yang berada didalam mobil tersebut, ia mengaku dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

“Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, ada yang saya gunakan untuk membeli sabu juga,” katanya.

Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan mengatakan, saat mendapatkan laporan dari korban anggotanya langsung bergerak dan langsung mengetahui keberadaan mobil di daerah Gandus Palembang tapi saat itu belum ada tersangkannya.

“Setelah mengetahui siapa tersangkanya lantas anggota langsung menangkap pelaku di kediamannya. Akan tetapi saat akan diamankan keluarga pelaku ini beralasan kalau pelaku mengalami gangguan,” ujarnya

Mendapatkan informasi itu, Roy mengatakan pelaku kemudian dibawa ke RSJ Ernaldi Bahar. Setelah mendapatkan perawatan. Hasilnya diketahui bahwa pelaku tidak mengalami masalah gangguan dalam hal kejiawaannya.

“Setelah hasilnya keluar, sehingga kita bisa melakukan penahanan terhadap pelaku karena bukti-bukti sudah cukup kuat,” ungkapnya.

Dikatakan Roy, bahwa dari keterangan anggotanya mobil tersebut terparkir di halaman rumah pelaku.

“Akibat ulahnya pelaku terancam pasal 365 KUHP ayat (2) dengan hukuman penjara selama 12 tahun penjara. Tidak hanya mengamankan pelaku namun kita turut mengamankan barang bukti berupa mobil korban dan uang Rp 4,35 juta,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Berita Terbaru

Sumsel

Rabu, 30 Sep 2026 - 17:34 WIB