Wabup Muba Hadiri Rakor Pengelolaan Sampah 2025 di JCC

- Redaksi

Minggu, 22 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba) Rohman menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Sampah Tahun 2025 yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu (22/6/2025).

Kegiatan strategis ini diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebagai forum nasional untuk menyatukan langkah dalam upaya mewujudkan target pengelolaan sampah nasional sesuai SK Menteri LH nomor.199 th 2025 SK Menteri LH nomor 485 th 2025 Tentang  pembinaan dan pengawasan rencana ruang lingkup Pengaturan Perpres baru terkait Pengelolaan Sampah Menjadi Energi

Wabup Rohman hadir mewakili Bupati Muba, H M Toha SH, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Muba. Turut mendampingi dalam Rakor tersebut antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba Alva Elan SST MPSDA, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muba Oktarizal ST MSi, Kabid Komunikasi Publik Diskominfo Muba Kartiko Buwono SE MM, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Muba M Agung Perdana SSTP MSi diwakili oleh Kasubag Protokol Ediwan Sigit Santoso Spd MSi, dan Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Muba Nazirin Sohe SPd MSi

Rapat koordinasi yang dibuka secara resmi oleh Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi nasional dalam menyusun langkah strategis pengelolaan sampah, sekaligus menindaklanjuti regulasi yang telah ditetapkan, termasuk penghentian sistem pembuangan terbuka di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Dalam keterangannya disela acara, Wabup Rohman menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Muba menyambut baik Rakor ini sebagai langkah konkret untuk memperkuat komitmen daerah dalam mendukung target nasional pengelolaan sampah sebesar 51,20% pada tahun 2025.

“Kami sangat mendukung upaya pemerintah pusat dalam mencapai target pengurangan sampah 30% dan penanganan 70% sisanya. Untuk itu, diperlukan peran aktif semua pihak, baik pemerintah daerah, masyarakat, hingga sektor swasta,” ungkapnya.

Lanjutnya, rakor ini menekankan sejumlah poin penting dalam pengelolaan sampah nasional, seperti pengurangan sampah 30%, upaya ini menuntut partisipasi aktif dari masyarakat dan dunia usaha untuk mengurangi timbulan sampah sejak dari sumbernya melalui program 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

Kemudian, penanganan sampah 70%, termasuk dalam strategi ini adalah pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi energi (PSEL) dan peningkatan kapasitas fasilitas pemrosesan sampah yang ramah lingkungan.

Selanjutnya, peran pemerintah daerah, dimana daerah menjadi ujung tombak dalam implementasi kebijakan pengelolaan sampah, mulai dari regulasi, infrastruktur, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

Pemberdayaan masyarakat, inovasi Teknologi dengan pemanfaatan teknologi modern menjadi salah satu solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah yang efektif dan efisien, serta penguatan infrastruktur.

Rakor ini juga menjadi ajang memperkuat sinergi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam satu komando untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah nasional yang terpadu dan berkelanjutan.

“Dengan diselenggarakannya Rakor Pengelolaan Sampah 2025 ini, diharapkan lahir berbagai inisiatif nyata dan solusi komprehensif dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah,” pungkasnya.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab, yang dimanfaatkan oleh para peserta, termasuk perwakilan dari daerah, untuk menyampaikan pandangan, berbagi praktik baik, serta menyampaikan kendala lapangan dalam upaya pengelolaan sampah.

Berita Terkait

Asyik Bermain Air di Sungai Musi, Bocah 11 Tahun Dilaporkan Hilang Terseret Arus
Pemkab Muba Lepas 20 Generasi Unggul Muba Ikuti Pelatihan PPSDM Migas Cepu
Disnakertrans Muba Tuntaskan 17 Kasus Perselisihan Hubungan Industrial, Enam Perkara Masih Berproses
Kerap Mangkir Mediasi, Disnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Bisa Rugi Secara Hukum
Pemkab Muba Siapkan Skema Pembiayaan Non-APBD dan Proyek Strategis Bernilai Investasi
Bupati dan DPRD Muba Sepakati Perda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah
Pemkab dan DPRD Muba Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Momentum Tingkatkan PAD
Aisyah Kindergarten Gelar Kunjungan Edukatif Ke Damkar Muba

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 14:38 WIB

Asyik Bermain Air di Sungai Musi, Bocah 11 Tahun Dilaporkan Hilang Terseret Arus

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:06 WIB

Pemkab Muba Lepas 20 Generasi Unggul Muba Ikuti Pelatihan PPSDM Migas Cepu

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:03 WIB

Disnakertrans Muba Tuntaskan 17 Kasus Perselisihan Hubungan Industrial, Enam Perkara Masih Berproses

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:00 WIB

Kerap Mangkir Mediasi, Disnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Bisa Rugi Secara Hukum

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:11 WIB

Pemkab Muba Siapkan Skema Pembiayaan Non-APBD dan Proyek Strategis Bernilai Investasi

Berita Terbaru

Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru saat diwawancarai, Senin (8/6/2026). Foto: istimewa

Kota Palembang

Gubernur Herman Deru Kaget Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK

Senin, 8 Jun 2026 - 21:15 WIB

Kota Palembang

Jubir KPK Benarkan Ada Kegiatan Penindakan di Muara Enim

Senin, 8 Jun 2026 - 19:06 WIB