SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mengaku dihipnotis usai bahu lengan kirinya menepuk, membuat Hari Yanto (39), tidak sadar dan harus kehilangan sepeda motornya jenis Suzuki FU warna hitam, betnopol BG 3877 AAN, ditafsir kerugian sebesar Rp 18 juta.
Motor milik warga jalan Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembang ini, hilang usai digelapkan oleh seseorang (terlapor) tidak dikenalnya yang diduga pelaku hipnotis.
Hal ini terungkap, setelah korban membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Senin (28/10/2024).
Dihadapan petugas korban mengatakan peristiwa kejadian yang dialaminya terjadi pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 15.00, di jalan Kapten A Rivai, tepatnya di Stasiun LRT Dishub, Kecamatan IT I Palembang.
“Saya waktu itu sedang bekerja, tiba-tiba datang pelaku, dia mengajak ngobrol saya,” kata pria yang bekerja sebagai Satpam Stasiun LRT ini.
Ketika diajak ngobrol, diakui korban, pelaku tak dikenalnya tersebut menepuk bahu kirinya. “Saat ditepuknya itu, saya tidak sadar lagi. Dia bilang mau beli rokok, minjam kunci motor saya, langsung saja saya berikan,” bebernya.
Akan tetapi setelah kunci motor diberikan, lanjut korban, sampai dirinya membuat laporan polisi, pelaku tak kunjung kembali lagi menemui korban untuk mengembalikan sepeda motornya.
“Saya sadarnya ketika mau pulang bekerja, kunci motor sudah tidak ada lagi, baru ingat kejadian itu, motor saya diambil pelaku,” tuturnya, berharap atas laporannya pelaku dapat ditangkap.
Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan adanya laporan dari pelapor atau korban atas nama Hari Yanto, yang membuat laporan atas tindak pidana Penggelapan.
“Laporannya dimaksud dalam pasal 472 KUHP, sudah kita terima dan telah kami serahkan ke unit Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya. (ANA)
Komentar