Unit Ranmor Tembak Buronan Curanmor

- Redaksi

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buronan pelaku Curanmor diamankan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Buronan pelaku Curanmor diamankan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, tangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Mojopahit depan Pak Yopi, Kecamatan Jakabaring Palembang pada 31 Oktober 2021.

Namun pelaku yang diketahui bernama Novan Yulisandra (33) warga Kecamatan Muara Kuang ini, saat akan ditangkap di tempat persembunyiannya mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas oleh anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (15/11/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku atas laporan korban A Iryandi S (31).

“Atas laporan korban yang kehilangan motor Honda BeAT nopol BG 5988 ADK, anggota kita berhasil menangkap pelaku, tapi terpaksa anggota kita memberikan tindakan tegas karena mencoba kabur saat akan ditangkap. Walaupun sudah diberikan tembakan peringatan,” ujarnya, Rabu (16/11/2022).

Untuk kronologi sendiri saat itu korban sedang memarkirkan sepeda motor di TKP untuk menemui temannya yang berada lebih kurang  10 meter dari TKP, namun saat memarkirkan kendaraan tersebut korban lupa mencabut kunci kontaknya.

“Setelah kembali ke TKP, dari keterangan BAP korban, didapatkan sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek SU I Palembang. Setelah kejadian tersebut anggota ktia melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka ke Polrestabes Palembang,” katanya.

Dan dari hasil pengembangan didapatkan bahwa pelaku juga terlibat beberapa kasus lainnya dengan TKP Bandar Kembang berupa mobil Panthar pada September 2022 lalu dan hasil mendapatkan Rp80 juta bersama empat orang. Kemudian TKP Karawang dan juga Prabumullih sekitar tujuh bulan yang lalu dengan kasus yang sama.

“Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu helai switer warna hijau, satu buah tas selempang warna pink, satu helai kaos putih dan satu helai jens warna biru,” jelasnya, kepada wartawan di ruang kerjanya.

Sementara itu, pelaku Novan mengakui perbuatannya tersebut dengan melakukan aksi curanmor dengan cara sedang berjalan kaki di TKP.

“Saya waktu itu sedang berjalan melintasi TKP, dan tidak sengaja melihat motor korban yang sedang terparkir masih ada kunci kontak tergantung di kontak motor tersebut,” aku dia.

Lalu dia melihat kiri kanan situasi sedang sepi langsung mendekati motor tersebut dan menghidupkan motor tersebut.

“Setelah menghidupkan motor tersebut, saya membawanya ke daerah Ogan Ilir (OI) untuk di jual dengan orang bernama Sam seharga Rp3 juta yang digunakan untuk bermain judi slot,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Berita Terbaru