Unit Ranmor Ringkus Tersangka Penggelapan Motor

Kriminal46 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – DPO kasus penggelapan sepeda motor (R2) ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang di kawasan 26 Ilir Palembang, Sabtu (18/12/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

Tersangkanya adalah Muhammad Fauzi (24), warga Lorong Batu Karang, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang. Dia melarikan sepeda motor temannya korban Muhamad Alamsyah (25), warga Jalan Talang Kepuh, Kecamatan Gandus, Palembang, Rabu (10/11/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

Modusnya tersangka meminjam sepeda motor yamaha Mio nopol BG 2785 RY milik korban, dengan tujuan hendak berbelanja ke warung. Namun, sudah lama ditunggu motor tidak kunjung dikembalikan. Saat dihubungi oleh korban tidak bisa, akhirnya korban melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Baca Juga :  Curi Dua Ponsel Tetangga, Elak Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Berdasarkan laporan ini, tim Beguyur Bae langsung melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi tersangka berada di dekat taman yang ada di kawasan 26 Ilir, langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan, setelah digeledah ditemukan juga sebilah senjata tajam jenis pisau didalam tas yang dibawa oleh tersangka, lalu untuk proses lebih lanjut tersangka digiring ke Mapolrestabes Palembang.

Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa, membenarkan telah mengamankan seorang tersangka dalam perkara Pasal 372 KUHP.

Baca Juga :  Polres Pagar Alam Ringkus Komplotan Curanmor

“Tersangka diamankan setelah adanya laporan dari korban yang motornya sudah digelapkan atau dilarikan oleh tersangka, setelah ditangkap tersangka mengakui perbuatannya telah melarikan motor korban,” kata Tri Wahyudi, Senin (20/12/2021).

Lanjutnya, saat tersangka diamankan juga ditemukan sebilah pisau didalam tas yang dibawa tersangka saat dilakukan penggeledahan. “Selain tersangka diamankan juga barang bukti berupa 1 Fotocopy BPKB sepeda motor Yamaha Mio nopol BG 2785 RY Warna Hijau stnk an Nurhuda,” ujarnya.

Sementara, tersangka Fauzi saat diwawancarai mengatakan motor dipinjam dengan korban alasan hendak berbelanja. “Tetapi motor saya bawa kabur, lalu saya gadaikan sebesar Rp 1 juta. Sedangkan pisau itu milik teman saya yang menitip kepada saya,” kata residivis kasus berkelahi. (ANA)

    Komentar