Unit PPA Ringkus Pelaku Penusukan Terhadap Anak di Bawah Umur

Kriminal49 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin Iptu Fifin Sumailan, meringkus pelaku kekerasan terhadap anak bahkan korbannya pun mengalami luka tusuk di pinggang belakang sebelah kiri.

Pelakunya yakni Ismail (28) warga Jalan Supersemar, Lorong Sepakat Jaya 7, Keluruahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning Palembang,pelaku diamankan di kediamannya, minggu (13/2/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan,  bahwa pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan penusukan terhadap korban MU (15) di Jalan Setunggal, Keluruahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III  Palembang,pada Minggu (30/1/2022).

Baca Juga :  Simpan Senpira Laras Panjang (Kecepek), Petani Kopi Diamankan

“Dari keterangan pelaku ke anggota kita kejadian itu berawal ketika ada pertunjukan Kuda lumping di TKP, lalu terjadi ribut mulut antara korban dengan teman pelaku bernama Raka,” ujarnya, Selasa (16/2/2022).

Kemudian pelaku dan orang tua pelaku Yanto ikut memarahi korban lalu orang tua pelaku dan pelaku mengajak korban ke dekat TKP, lalu terjadilah ribut mulut antara korban dan orang tua pelaku.

“Saat itu pelaku yang merasa emosi karena dari keterangan saat diinterogasi anggota kita korban membentak orang tuanya, sehingga pelaku mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau dari saku dan menusukan pisau tersebut ke arah korban dan mengenai pinggang sebelah kiri korban,” katanya.

Baca Juga :  Ditebas Celurit, Sopir Truk Kehilangan Jari Tengah

Setelah mendapat Informasi keberadaan pelaku, kemudian Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan bersama dengan personel Unit PPA melakukan upaya mendatangi rumah pelaku dan mengamankan pelaku ke Polrestabes Palembang.

“Atas ulahnya pelaku terancam hukuman penjara  di atas lima tahu ” tuturnya. (ANA)

    Komentar