SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rektor Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, Irzanita, menyampaikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di masyarakat dan media, mengenai Program Studi (Prodi) di kampus tersebut belum mengantongi izin. Irzanita secara tegas membantah, dan menyebut bahwa informasi yang beredar itu tidaklah benar.
“Ini tidak sesuai dengan faktanya atau salah. UKB ini telah berdiri sejak tahun 1999 dan saat ini memiliki lima Fakultas dan Pascasarjana dengan 17 Prodi. Jumlah mahasiswa mencapai 1.772,” ungkap Irzanita, didampingi Kuasa Hukum UKB Darmadi Djufri dan M. Aminuddin, Rabu (4/10/2023).
Bahkan, sudah meluluskan 13.148 orang alumni yang telah bekerja dan mengabdikan ilmunya di berbagai lembaga pemerintah, swasta, atau menjadi profesional.
“Namun, akhir-akhir ini telah muncul dan beredar berita yang salah atau kurang tepat bagi kita, karena izin 17 Prodi yang ada di lingkungan UKB itu sah dan legal,” tegasnya.
Untuk itu, dalam rangka mengoreksi informasi yang salah serta memberi berita yang tepat dan benar, juga guna memberi ketenangan kepada segenap civitas akademika UKB, pihaknya memastikan izin 17 Prodi di lingkungan UKB adalah sah dan legal serta masih berlaku.
“Semua izin kita tersebut diterbitkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang,” terangnya.
Dengan demikian, informasi yang keliru tersebut ia luruskan, serta tidaklah perlu muncul keresahan di kalangan civitas akademika.
Irzanita menuturkan, UKB telah menyelenggarakan proses pendidikan sesuai peraturan yang berlaku, dengan staf pengajar yang kompeten.
Oleh karena itu, para alumni UKB telah diterima bekerja di berbagai instansi pemerintah dan swasta. Proses yang baik ini akan terus dipertahankan dan dikembangkan UKB.
“Namun secara jujur, dapat pula kami sampaikan, bahwa UKB dalam mengembangkan kiprahnya, memang pernah mendapat musibah,” tambahnya.
Dia menyebut, UKB pernah ditawarkan pihak tertentu untuk alih kelola satu prodi, serta pendirian enam Program Studi baru. Izinya “diterbitkan”oleh pihak berwenang.
Namun setelah Izinnya diterima melalui LLDIKTI Wilayah II, lebih kurang satu bulan, UKB diberitahu LLDIKTI Wilayah II bahwa izin tersebut belum boleh digunakan. Hal ini karena sedang diverifikasi keabsahannya dan ternyata izin tersebut memang bermasalah.
Berikut adalah Daftar Prodi yang dimaksud, Doktor (S3) Kesehatan Masyarakat, Doktor (S3) Ilmu Manajemen, Magister (S2) Administrasi Rumah Sakit, Magister (S2) Manajemen, Studi Pendidikan Profesi Apoteker.
Selanjutnya ada Studi Strata 1 (S1) Ilmu Komunikasi dan Studi Diploma III Rekam Medis dan Informasi. Ketujuh Prodi tersebut belum pernah menyelenggarakan pendidikan dan penerimaan mahasiswa baru.
“Tujuh Prodi yang izinnya bermasalah sebagaimana beredar di berbagai pemberitaan berjumlah 8 Prodi tidak pernah operasional,” tuturnya.
UKB tidak menerima mahasiswa untuk tujuh Prodi tersebut. Ada satu Prodi yang dimaksud dalam berita delapan Prodi yaitu Profesi Ners memang sudah Operasional dan mempunyai izin yang sah dan sudah terakreditasi baik.
Ia menuturkan, oleh karena UKB merasa telah dirugikan pihak tertentu yang menawarkan alih kelola dan pendirian tujuh Prodi bermasalah, maka UKB telah melaporkan masalah tersebut ke Polda Metro Jaya, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1781/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 07 April 2022. Saat ini, laporan UKB sedang diperiksa oleh penyidik.
Berikut daftar 17 prodi yang sah, operasional dan telah terakreditasi oleh BAN PT dan LAM PTKes di UKB peringkat Baik Sekali masa berlaku 23 Maret 2026. Dengan Izin/SK Pendirian 12/D/O/2004 tanggal SK 30Januari 2004.
Ke-17 Prodi yang sah dan sudah Terakreditasi yakni Fakultas Kesehatan meliputi D-III Refraksi Optisi, D III Teknologi Laboratorium Medis (alih nama/bentuk dari D-III Analis Kesehatan, D-III Teknik Rontgen, S1 Kesehatan Masyarakat, D-DIV Teknologi Laboratorium Medis.
Kemudian, Fakultas Kebidanan dan Keperawatan meliputi D-III Keperawatan, D-III Kebidanan, S-1 Ilmu Keperawatan, S-1 Kebidanan, Pendidikan Profesi Bidan dan Perawaran.
Selanjutnya, Fakultas Farmasi meliputi D-III Farmasi, S1 Farmasi. Kemudian Fakultas Hukum S1 Ilmu Hukum. Fakultas Ekonomi yakni Prodi S1 Manajemen, serta Pascasarjana meliputi Prodi S-2 Kesehatan Masyarakat dan Prodi S-2 Ilmu Hukum.
Sementara itu, Pengacara II UKB, Darmadi Djufri mengatakan, bahwa Rektor UKB membuat konferensi pers berkaitan beberapa prodi yang dikatakan oleh oknum karyawan UKB yang menurutnya SK itu dipalsukan.
“Ibu Rektor disini menjelaskan dan mengklarifikasi apa yang dilaporkan tidaklah benar. Karena ibu Rektor tidak memiliki kewenangan mengeluarkan SK. Dan kami tegaskan Bu Rektor adalah korban,” akunya.
Dia menjamin, tidak ada halangan bagi masyarakat untuk belajar dan sah tempat kuliah. Untuk para alumni tidak ada keraguan menggunakan ijazah yang dikeluarkan UKB. Langkah yang ditempuh Rektor membawa terkait laporan palsu ini ke ranah hukum. (ANA)
Komentar