SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menetapkan aturan baru mengenai mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi bagi Guru ASN Daerah.
Dalam beleid terbaru itu, pemerintah menegaskan bahwa tunjangan sertifikasi diberikan setiap bulan kepada guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) yang telah memenuhi syarat. Namun demikian, proses pencairannya masih mengikuti pola pembayaran triwulanan sesuai mekanisme transfer anggaran pemerintah daerah.
“Guru ASND diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan,” demikian bunyi Pasal 4 dalam Permendikdasmen 4/2025. Besaran tunjangan tersebut setara satu kali gaji pokok dan disalurkan langsung ke rekening guru penerima.
Meskipun ketentuannya jelas menyebut “setiap bulan”, pemerintah menegaskan bahwa pola pencairan tetap dilakukan per triwulan karena menyesuaikan dengan sistem penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan verifikasi data penerima di masing-masing daerah.
Tunjangan sertifikasi sendiri diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap profesionalitas guru yang telah lulus program sertifikasi pendidik. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan kualitas layanan pendidikan di seluruh daerah.
Hingga kini Kemendikbudristek bersama pemerintah daerah masih melakukan sinkronisasi data guna memastikan penyaluran TPG 2025 berjalan lancar tanpa keterlambatan.
Sementara itu salah satu guru SMP Negeri 19 Palembang, Rully Agustina, S.Pd., M.M., Gr., mengatakan bahwa kebijakan pembayaran Tunjangan Profesi Guru setiap bulan merupakan langkah positif yang sudah lama dinantikan para pendidik.
Menurutnya, pembayaran bulanan akan membantu guru merencanakan kebutuhan rumah tangga secara lebih teratur dan tidak menumpuk seperti pola pencairan triwulan.
“Kami sangat menyambut baik aturan baru ini. Meski masih dicairkan secara triwulan, informasi bahwa hak kami dihitung per bulan memberikan kepastian dan rasa tenang. Harapannya, ke depan sistem bisa semakin disederhanakan agar pencairannya benar-benar bisa diterima setiap bulan.
Ia juga menambahkan bahwa peningkatan kesejahteraan guru akan berdampak langsung pada semangat mengajar dan kualitas pembelajaran di sekolah,”ujar Rully
Selain itu, guru SD Negeri 81 Palembang, Maya Novitasari, S.Pd., M.Pd., turut menyampaikan pandangannya terkait kebijakan terbaru mengenai pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Menurutnya, aturan yang menetapkan bahwa TPG dihitung per bulan merupakan bentuk perhatian nyata pemerintah terhadap peningkatan profesionalitas guru. Maya menilai regulasi tersebut menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk menghadirkan tata kelola tunjangan yang lebih jelas, terarah, dan transparan.
“Bagi kami, kepastian itu sangat penting. Ketika aturan menyebutkan bahwa tunjangan dihitung per bulan, kami merasa lebih dihargai secara profesional. Meski pencairannya tetap dilakukan per triwulan, setidaknya mekanismenya sekarang lebih jelas,” ujarnya.
Maya menjelaskan, baik pembayaran bulanan maupun triwulanan sebenarnya memiliki kelebihan masing-masing.
“Kalau dibayarkan per bulan, biasanya uang lebih cepat habis karena langsung digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, jadi agak sulit menabung. Tapi kalau cair per triwulan, jumlahnya lebih besar sehingga lebih mudah disisihkan untuk tabungan,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa apa pun mekanisme yang diterapkan pemerintah bulanan ataupun triwulanan yang terpenting adalah ketepatan waktu.
“Yang paling penting itu tepat waktu. Pernah di tahun sebelumnya TPG terlambat sampai lima bulan baru cair, dan itu tentu sangat berdampak bagi kami. Namun sekarang sudah ada kemajuan signifikan, jauh lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya sembari berharap pemerintah pusat dan daerah terus memperkuat SIN.

















