Tunggak Pajak Ratusan Juta PT Kuala Permai di Segel

Kota Palembang59 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Tegas apa yang dilakukan Pemerintah kota Palembang melalui badan pengelolaan pajak daerah (Bapenda) melakukan penyegelan pengelola parkir PT Kuala Permai, menunggak pajak sampai Rp600 juta. Kompleks Ruko Rajawali Kecamatan IT II Palembang.

Penyegelan dilakukan bersama Tim Optimalisasi Pendapatan, Pol PP Polri dan TNI dalam mengantisipasi hal yang tidak diinginkan membuat kendaraan hendak masuk kompleka rajawali di larang masuk.

Kepala Bapenda Palembang Herly Kurniawan, mengatakan, bahwa penyegelan ini dilakukan karena pihak pengelola parkir ini tidak patuh terhadap membayar kewajiban menyetor pajak sejak 2021 sampai saat ini mencapai Rp600 juta.

Baca Juga :  Pemprov Sumsel Ajak Pihak Ke-3 Gelar OP Guna Tekan Inflasi

“Pengelola parkir PT Kuala Permai, tidak memenuhi kewajiban membayar tunggak retribusi pajak parkir sejak 2021 sampai saat ini mencapai Rp600 juta, ” Ungkap Herly, Kamis (11/01/2024) saat melakukan penyegelan parkir PT Kuala Permai.

Sementara itu Kasat Pol PP Palembang Edwin Efendi, menuturkan, penyegelan pegelola parkir ini dilakukan sesuai dengan surat di keluarkan pemerintah kota Palembang.

“Sebagai penegak perda kita lakukan penyegelan, sampai ada kesepakatan pembayaran dilakukan pengelola parkir ini, ” Jelas dia

Ia menambahkan, untuk parkir kendaraan yang hendak melakukan parkir di atur oleh dinas perhubungan agar tidak mengganggu, “tutupnya.

    Komentar