SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tak terima sudah menjadi korban penggelapan oleh rekan bisnisnya, membuat Wadi (45), warga Sukarame Indah blok C2, Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarame, melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (5/4/2023).
Kepada petugas pengaduan, Wadi menuturkan hendak melaporkan Ms (50), seorang perempuan warga Selapan, yang telah menggelapkan mobil truknya.
Di mana peristiwa penggelapan mobil yang dia alami terjadi pada Juli 2022. Berawal saat korban hendak menjual mobil truknya Mitsubishi colt dliesel FE Super HDX HI Gelar bernopol BG 8090 IG.
Lalu, korban pun mempercayakan mobil dijual oleh sang sopir yakni Ryka Sanjaya (44). Mengetahui adanya korban yang hendak menjual mobilnya, kemudian terlapor mengajak Ryka untuk bertemu.
“Jadi terlapor ini bertemu dengan sopir saya mengatakan ada yang mau beli mobil dengan harga Rp230 juta. Namun setelah laku, terlapor pun tidak memberikan uang tersebut dengan saya,” ungkap korban.
Lanjutnya, terakhir kali korban masih beretikad baik, menelpon terlapor pada Rabu (29/3/2023). Namun telepon korban tidak diangkat terlapor. Alhasil oleh itu terpaksa korban pun melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Palembang. Laporannya pun telah diterima.
“Banyak sekali alasan pak saat ditagih masalah pembayar mobil ini. Terlapor juga menyebut saya mempunyai utang, namun utang tersebut sudah saya bayar hingga Rp123 juta. Namun sisa dari penjualan mobil itu tolong dikembalikan,” katanya.
Atas laporannya, korban berharap segera ditindaklanjuti oleh petugas. “Saya berharap atas laporan saya, segera ditindaklanjuti petugas dan terlapor dipanggil atas ulahnya,” katanya. (ANA)
Komentar