Tinjau Pasar Nendagung, Walikota Pagar Alam Berang Ada Pungli

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fhoto (istimewa/tangkapan layar tiktok@pagaralam.serame) : bukti pungli terselubung di pasar terminal nendagung yang resahkan pedagang dan kuli panggul

fhoto (istimewa/tangkapan layar tiktok@pagaralam.serame) : bukti pungli terselubung di pasar terminal nendagung yang resahkan pedagang dan kuli panggul

PAGAR ALAM, SUARAPUBLIK. ID -Saat melakukan peninjauan Pasar Terminal Nendagung, Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah dibuat kaget dan berang lantaran mendengarkan keluhan para pedagang serta para kuli panggul yan sehari-hari beroperasi di lokasi tersebut.

Pasalnya, didapati adanya praktik Pungutan Liar (pungli) yang terselubung dan berkedok kartu anggota asoiasi pasar yang membuat resah para pedagang dan kuli panggul karena merasa dipaksa harus membayar, dan terancam tidak dapat beraktivitas jika tak memiliki kartu tersebut.

Dikutip Suarapublik. id dari akun TikTok Pribadi Walikota Pagar Alam dengan user @pagaralam.serame Ludi Oliansya merasa berang dan menegaskan jika hal iti tidak benar serta tidak memiliki legalitas atau dasar hukum.

“Tidak ada pungutan biaya apa pun di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam, yakni hanya sebatas biaya sewa kios, kebersihan, dan keamanan,” tegas Ludi dalam video tersebut

Ia juga menyoroti legalitas kartu anggota yang diwajibkan kepada para pekerja pasar. Menurutnya, kartu tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak pernah diterbitkan melalui Surat Keputusan resmi pemerintah.

“Kartu anggota tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak pernah dikeluarkan melalui SK resmi pemerintah, sehingga dinyatakan ilegal,” ujarnya.

Ludi Oliansyah pun mengingatkan bahwa seluruh fasilitas Pasar Nendagung merupakan aset pemerintah daerah yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan dimonopoli oleh kelompok tertentu.

“Seluruh fasilitas dan lahan Pasar Nendagung adalah milik pemerintah daerah dan diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya lagi.

Sebagai bentuk keseriusan, ia langsung menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap peredaran kartu tersebut serta menindak pihak-pihak yang terlibat jika terbukti melanggar.

Tak hanya itu, Walikota juga memberikan kepastian kepada para kuli panggul agar tidak lagi merasa tertekan oleh aturan ilegal tersebut.

“Kuli panggul bebas bekerja tanpa harus memiliki kartu apa pun, selama mendapat kepercayaan dari pemilik barang atau pengepul,”pungkasnya.

Penulis : Delta Handoko

Editor : Jaks

Berita Terkait

Cemburu Status WA, Suami di Pagar Alam Gelap Mata Hingga Habisi Istri
Residivis Kambuhan Gasak 3 HP Sekeluarga di Pagar Alam, Diringkus di Kamar Kos
Pemkot Pagar Alam Perkuat Rekrutmen JKN, Target Capaian UHC 2026
Dinas Ketahanan Pangan Sasar Pasar Nendagung, Target Konsumsi Ikan Pagar Alam Naik 2 Kg per Kapita
Detik Berangkat Ke Tanah Suci, 1 CJH Pagar Alam Dinyatakan Tidak Layak Terbang
Khidmat di Masjid Al-Akbar: Wawako Bertha Lepas Walikota Ludi Bersama 208 CJH Berangkat Haji
Masuk Usia Perak ,Ludi Oliansyah Ingin Perayaan HUT Pagar Alam Bukan Sekadar Seremoni
Cegah Stunting Sejak Dini, Pemkot Pagar Alam Ajak Siswa Gemar Makan Ikan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:31 WIB

Cemburu Status WA, Suami di Pagar Alam Gelap Mata Hingga Habisi Istri

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:53 WIB

Residivis Kambuhan Gasak 3 HP Sekeluarga di Pagar Alam, Diringkus di Kamar Kos

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:52 WIB

Pemkot Pagar Alam Perkuat Rekrutmen JKN, Target Capaian UHC 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:18 WIB

Dinas Ketahanan Pangan Sasar Pasar Nendagung, Target Konsumsi Ikan Pagar Alam Naik 2 Kg per Kapita

Senin, 11 Mei 2026 - 11:19 WIB

Detik Berangkat Ke Tanah Suci, 1 CJH Pagar Alam Dinyatakan Tidak Layak Terbang

Berita Terbaru