PAGAR ALAM, SUARAPUBLIK. ID -Saat melakukan peninjauan Pasar Terminal Nendagung, Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah dibuat kaget dan berang lantaran mendengarkan keluhan para pedagang serta para kuli panggul yan sehari-hari beroperasi di lokasi tersebut.
Pasalnya, didapati adanya praktik Pungutan Liar (pungli) yang terselubung dan berkedok kartu anggota asoiasi pasar yang membuat resah para pedagang dan kuli panggul karena merasa dipaksa harus membayar, dan terancam tidak dapat beraktivitas jika tak memiliki kartu tersebut.
Dikutip Suarapublik. id dari akun TikTok Pribadi Walikota Pagar Alam dengan user @pagaralam.serame Ludi Oliansya merasa berang dan menegaskan jika hal iti tidak benar serta tidak memiliki legalitas atau dasar hukum.
“Tidak ada pungutan biaya apa pun di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam, yakni hanya sebatas biaya sewa kios, kebersihan, dan keamanan,” tegas Ludi dalam video tersebut
Ia juga menyoroti legalitas kartu anggota yang diwajibkan kepada para pekerja pasar. Menurutnya, kartu tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak pernah diterbitkan melalui Surat Keputusan resmi pemerintah.
“Kartu anggota tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak pernah dikeluarkan melalui SK resmi pemerintah, sehingga dinyatakan ilegal,” ujarnya.
Ludi Oliansyah pun mengingatkan bahwa seluruh fasilitas Pasar Nendagung merupakan aset pemerintah daerah yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan dimonopoli oleh kelompok tertentu.
“Seluruh fasilitas dan lahan Pasar Nendagung adalah milik pemerintah daerah dan diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya lagi.
Sebagai bentuk keseriusan, ia langsung menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap peredaran kartu tersebut serta menindak pihak-pihak yang terlibat jika terbukti melanggar.
Tak hanya itu, Walikota juga memberikan kepastian kepada para kuli panggul agar tidak lagi merasa tertekan oleh aturan ilegal tersebut.
“Kuli panggul bebas bekerja tanpa harus memiliki kartu apa pun, selama mendapat kepercayaan dari pemilik barang atau pengepul,”pungkasnya.
Penulis : Delta Handoko
Editor : Jaks

















