SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR — Polsek Buay Madang Timur (BMT) Polres OKU Timur memasang spanduk Layanan Kepolisian 110 dan imbauan larangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Sumedang Sari, Kecamatan Buay Madang Timur, pada Rabu (22/07/2026).
Langkah ini diambil untuk mempercepat respons aduan darurat sekaligus mengantisipasi kerusakan lingkungan akibat pembakaran lahan secara liar.Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Buay Madang Timur, Iptu Swisspo, didampingi oleh Bripka Didi Handoko dan Bripka Ari Wicaksono.
Pemasangan dilakukan di titik-titik strategis agar mudah terlihat oleh aktivitas warga sekitar pedesaan.
Iptu Swisspo menjelaskan bahwa penyebaran nomor layanan 110 bertujuan memberi kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan kehadiran polisi secara cepat.
Selain itu, sosialisasi bahaya Karhutla sengaja digencarkan demi mencegah polusi udara dan dampak kesehatan buruk yang timbul akibat pembakaran area hutan atau perkebunan secara sembarangan.
Penulis : Mamat
Editor : Aan Wahyudi

















