Timbun BBM Jenis Solar, Lima Terdakwa Dituntut 15 Bulan Penjara

Hukum46 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan penimbunan BBM bersubsidi berjenis solar, lima terdakwa kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (15/7/2024), dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam persidangan terlihat kelima terdakwa hadir langsung mengenakan seragam orange khas kejaksaan. Hanya satu terdakwa yang mengenakan baju hitam dengan duduk di kursi roda. Mereka yakni terdakwa Jasri sebagai manager SPBU. Terdakwa Habibi sebagai Pengawas SPBU.

Terdakwa Supriadi selaku operator pengisian SPBU. Kemudian terdakwa Kenzu yang membeli solar memakai tangki modifikasi serta terdakwa Hendrawan yang menyuruh membeli solar di SPBU Talang Padang, Kecamatan Belimbing.

Dalam tuntutan dihadapan majelis hakim Efiyanto SH MH , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menyatakan bahwa kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama, Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied Petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.

“ Atas perbuatan para terdakwa dijerat dan melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kelima terdakwa yakni Jasri, Habibi, Supriadi, Kenzu, Hendrawan, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan,“ jelas JPU, saat membacakan tuntutan kelima terdakwa di persidangan.

Lanjut JPU, untuk Terdakwa Jasri dan terdakwa Habibi serta Supriadi dibebankan membayar denda Rp 13 miliar 125 juta subsider 6 bulan. Sedangkan untuk  terdakwa Hendra, terdakwa Kenzu dibekan membayar denda Rp  22 miliar 500 juta subsider 3 bulan.

Selepas pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa Jasri dan Habibi, langsung menyampaikan pledoi secara lisan.

“Pledoi lisan yang mulia, kami keberatan, tuntutan JPU sangat tidak manusiawi. Kemudian ada perbedaan subsideritas. Terdakwa Jasri dan habibi juga menyesali, tidak akan mengulangi dan tidak berbelit belit,” jelas kuasa hukum terdakwa.

JPU juga melayangkan tanggapan lisan, “Tetap pada tuntutan yang mulia,” timpal JPU. “Baik persidangan ditunda satu pekan, agenda putusan,” terang Efiyanto SH MH.

Dari dakwaan diketahui, terdakwa Jasri bersama terdakwa Habibi, Kamis (21/3/24) pukul 16.35 WIB, di SPBU Talang Padang, Kecamatan Belimbing, Muara Enim. Polisi pertama meringkus terdakwa Kenzu, sewaktu mengisi minyak solar tanpa barcode, menggunakan mobil Panther BG 1641 OL warna merah, sebanyak 45,2 liter.

Setelah diperiksa lagi, ada tangki modifikasi ditambah 2 drum merah kapasitasnya 550 liter. Satu lagi dari mobil Chevrolet tanpa Nopol telah mengisi 25 liter minyak solar tanpa barcode. Ditemukan juga tangki modifikasi kapasitas 270 liter dikemudikan Udid (DPO).

Aksi penimbunan solar ini juga melibatkan terdakwa Supriadi selaku operator pengisian SPBU. Dimana terdakwa Kenzu mengaku disuruh terdakwa Hendrawan untuk membeli solar subsidi dengan upah Rp 100 per liternya. Terdakwa Hendrawan juga pemilik mobil yang dibawa Kenzu.

Untuk penjualan solar subsidi tanpa barcode di SPBU Talang Padang, juga diketahui terdakwa Jasri sebagai manager SPBU bersama terdakwa Habibi sebagai Pengawas SPBU.

Sehinga pembelian tanpa barcode dan tanpa batasa melanggar SK Migas. Untuk kendraan roda empat maksimal 60 liter perharinya. Angkutan orang 80 liter perhari. Kendaraan roda enam angkutan umum 200 liter per hari. (ANA)

    Komentar