Tim Penasihat Hukum Bacakan Duplik, Minta Terdakwa Bembi Dibebaskan dalam Kasus Dugaan Korupsi APAR Empat Lawang

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat  penasihat hukum terdakwa Bembi Adisaputra,Amirul Husni, SH, MH dan Wilson A Hukian SH , ditemui di PN palembang, kamis (12/3/2026)

Saat penasihat hukum terdakwa Bembi Adisaputra,Amirul Husni, SH, MH dan Wilson A Hukian SH , ditemui di PN palembang, kamis (12/3/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Tim penasihat hukum terdakwa Bembi Adisaputra kembali menegaskan bahwa klien mereka tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2022–2023.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang,Kamis (12/3/2026).

Dalam dupliknya dihadapan majelis hakim Pitriadi SH MH serta JPU kejari Empat Lawangan, tim penasihat hukum menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pembelaan sebelumnya tidak berdasar dan cenderung memutarbalikkan makna dari pleidoi terdakwa.

Penasihat hukum menyebut jaksa keliru menafsirkan pernyataan terdakwa yang sebelumnya menyampaikan, “hukumlah saya jika memang terbukti bersalah dan bebaskan saya jika tidak terbukti bersalah.”

Menurut mereka, pernyataan tersebut bukan bentuk pengakuan kesalahan, melainkan bentuk penghormatan terdakwa terhadap proses hukum dan kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara.

“Pernyataan itu tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan bersalah. Itu merupakan bentuk penyerahan penilaian sepenuhnya kepada majelis hakim,” ujar tim penasihat hukum di hadapan majelis hakim.

Selain itu, penasihat hukum juga menilai kesimpulan jaksa yang menyebut terdakwa terbukti bersalah tidak didukung alat bukti yang kuat. Mereka menilai keterangan saksi, ahli, maupun dokumen yang dihadirkan selama persidangan belum mampu membuktikan secara sah keterlibatan terdakwa dalam perkara yang didakwakan.

Penasihat hukum menegaskan bahwa suatu pernyataan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah tanpa didukung alat bukti lain yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Bembi Adisaputra,Amirul Husni, SH, MH dan Wilson A Hukian SH usai persidangan mengatakan bahwa dalam duplik pihaknya juga menyoroti adanya ketidakkonsistenan dalam dakwaan jaksa.

Menurutnya, pada awal perkara disebutkan terdapat tiga pihak yang diduga terlibat, yakni Aprizar, Bembi, dan Pausan, namun dalam perkembangan persidangan peran salah satu pihak dinilai seolah menghilang.

“Di dalam dakwaan disebut ada tiga orang, tetapi dalam pembahasan berikutnya peran salah satu pihak seolah hilang dan tidak direview lagi. Ini yang kami koreksi karena menjadi tidak konsisten,” ujar Amirul.

Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah meminta keringanan hukuman, melainkan meminta agar dibebaskan jika memang tidak terbukti bersalah.

“Bembi tidak pernah meminta hukuman seringan-ringannya. Yang disampaikan hanya, jika hakim menilai bersalah maka silakan dihukum, tetapi jika tidak terbukti maka mohon dibebaskan,” katanya.

Penasihat hukum juga berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami berharap perkara ini dibongkar secara tuntas dan tidak berhenti pada satu orang saja. Jika memang ada pihak lain yang terlibat, maka harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Usai pembacaan duplik tersebut, majelis hakim menyatakan rangkaian persidangan telah memasuki tahap akhir. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada jadwal persidangan berikutnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Muka Air Rawa Menurun, Sumsel Genjot Produksi Padi Targetkan 4 Juta Ton GKG pada 2026
Hakim Tegaskan Saksi yang Pernah Ikuti Sidang Harus Diberitahukan, Tergugat Keberatan atas Kesaksian Dwi Handayani
Ciptakan Kepedulian, Hadirkan Harapan, Astra Motor Sumsel Gelar Donor Darah HUT ke-56
Kejari Palembang Periksa 51 Saksi, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Terus Didalami
Sidang Perdana, Eks Kepala KCP Pos Air Sugihan Didakwa Korupsi Layanan BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan
PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:50 WIB

Muka Air Rawa Menurun, Sumsel Genjot Produksi Padi Targetkan 4 Juta Ton GKG pada 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:48 WIB

Hakim Tegaskan Saksi yang Pernah Ikuti Sidang Harus Diberitahukan, Tergugat Keberatan atas Kesaksian Dwi Handayani

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:43 WIB

Ciptakan Kepedulian, Hadirkan Harapan, Astra Motor Sumsel Gelar Donor Darah HUT ke-56

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:36 WIB

Kejari Palembang Periksa 51 Saksi, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Terus Didalami

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:33 WIB

Sidang Perdana, Eks Kepala KCP Pos Air Sugihan Didakwa Korupsi Layanan BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar

Berita Terbaru