Tim Macan Putih Tangkap Pencuri Motor di Masjid

Kriminal37 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Melihat situasi lengang di Masjid saat warga menunaikan Salat, Imam Pamungkas (28) melancarkan aksinya mencuri sepeda motor. Usai melakukan pencurian, keberadaanya diketahui aparat kepolisian yang langsung memburunya.

Dijelaskan, pencurian yang dilakukan tersangka dilakukan di sebuah Masjid di Indralaya Selatan, Ogan Ilir, pada 24 Juli 2022.

Kapolres Ogan Ilir Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie menerangkan, saat itu pemilik kendaraan sedang menunaikan Salat Magrib.

“Tersangka pun memanfaatkan situasi tersebut untuk mencuri sepeda motor yang terparkir,” kata Herman, didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga :  Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp7,3 Miliar

Setelah pemilik motor menunaikan Salat, yang bersangkutan kaget kendaraannya telah raib dari area parkir masjid. Polsek Indaralaya yang mendapat laporan pencurian ini lalu menyelidiki keberadaan tersangka hingga terdeteksi di Prabumulih.

“Dalam proses penyergapan tersangka, kami (Tim Macan Putih Polsek Indralaya) berkoordinasi dengan tim dari Satreskrim dan Satnarkoba Polres Prabumulih,” ungkap Herman.

Tersangka pun berhasil dibekuk di sebuah tempat di Kecamatan Prabumulih Timur. Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti curian berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan plat nomor BG 3604 ABD.

Baca Juga :  Lagi, Polisi Ciduk Pencuri Mobil Pick Up

“Hasil pemeriksaan, tersangka ini mengaku mencuri kunci motor korban ini lima tahun lalu. Kunci itu disimpan dan begitu ada kesempatan, tersangka melancarkan aksinya,” terang Herman.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya. (ANA)

    Komentar