Tim Kuasa Hukum Keberatan Sidang Digelar Secara Online di Pengadilan Negeri Palembang

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Salah tim kuasa hukum dari kantor Bantuan Hukum Harimau Sumatra Bersatu, keberatan

sidang yang dilaksanakan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Palembang

Dikatakan Ricky MZ SH C.PL didampingi Riza Faisal Ismed, SH,  Zaly Zainal, SH.Muhammad Ridwan, SH. MGS dan M. Hasan Asril, SH.mengatakan, pihaknya tentunya keberatan atau menolak dengan sidang yang dilaksanakan secara online di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

“Terhadap hal tersebut  pihaknya telah melayangkan surat keberatan dilaksanakannya sidang secara online ke Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Selatan untuk mendukung dilaksanakan sidang secara Luring atau Offline,” tegas Rizky, saat ditemui di PN Palembang, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga :  Sidang OTT di Disnakertrans, Deliar Akui Dapat Jatah Rp 400 Ribu per Suket K3

Ricky juga menjelaskan, adapun yang menjadi alasan terkait keberatan tersebut:

1. Tidak terdapat jaminan hukum dalam hal untuk mencari dan menemukan kebenaran materil dalam persidangan perkara pidana tersebut apabila tetap dilaksanakan secara daring atau online.

2. 2 Tidak ditemukan fakta jaminan “pemenuhan hak-hak terdakwa untuk proses hukum yang baik, benar dan adil” apabila persidangan tetap dilaksanakan secara daring tersebut.

“Yang ada malah Nasib buruk untuk Terdakwa maupun Korban jika persidangan jika persidangan tetap dipaksakan secara daring.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi PUPR Banyuasin, JPU Minta Hakim Tolak Ekspresi Terdakwa Arie Martha Redo

Kemudian yang ke 3. Tidak ada jaminan “perlindungan terhadap terdakwa untuk dihukum secara adil” apabila persidangan tetap dilaksanakan secara daring.

4 Keluhan terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa bahwa banyak terkendala teknis perangkat yang digunakan dalam sistem sidang daring (online) tersebut,” jelasnya.

Dengan adanya hal ini Rizky berharap sidang bisa dilakukan secara Luring atau Offline seperti semula.

Seperti diketahui, bahwa sejak pindah sementara di Museum Tekstil Jalan Merdeka, Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus terpantau hanya menyidangkan perkara Tindak Pidana Korupsi secara Offline.

Baca Juga :  Dua Terdakwa Kasus Suap Anggota DPRD OKU Jalani Sidang Perdana

Sementara untuk sidang Tindak Pidana Umum (Pidum)  masih dilakukan melalui zoom atau secara online. Dari pantauan terlihat, ruangan sidang Layak dan bangunan ruang sel untuk para tahanan yang akan disidangkan terlihat sudah steril dan tidak ada kendala. (ANA)

    Komentar